Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Janji Akan Menikahi, Dede Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Kenal Lewat Facebook

Diduga mencabuli seorang gadis, Dede Febrianto (27), warga Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Janji Akan Menikahi, Dede Berkali-kali Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Kenal Lewat Facebook
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, Dede Febrianto (27), warga Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi.

Dede diamankan anggota Polsek Panjang, Selasa (18/6/2019) atas dugaan kasus pencabulan itu.

Adapun korban berinisial AS (16), warga Lampung Timur.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan orangtua korban.

"Adapun dasar penangkapan kami dengan nomor LP/148-B/VI/2019/LPG/Resta Balam/Sektor panjang, tanggal 13 Juni 2019," ungkap Sofingi, Minggu (23/6/2019).

Sofingi menjelaskan, perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan Deni di Facebook pada 2018.

Baca: UPDATE Kecelakaan Bus Rosalia Indah vs Avanza: Korban Bertambah Menjadi 7 Orang, Begini Kronologinya

Baca: Milad Ke-21 PKS, Majelis Syuro: Semangat, Pengorbanan, dan Berkhidmat untuk Umat Makin Bertambah

Baca: Fenomena Embun Salju di Dieng Diperkirakan Bertahan Sampai Oktober

Baca: Ayah Tiri Gagahi Anaknya Sejak Umur 10 Tahun Hampir Setiap Hari, 6 Tahun Kemudian Baru Terbongkar

"Kemudian pelaku ini kemudian membujuk korbannya dengan berjanji akan menikahinya jika mau melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kata Sofingi, perbuatan cabul ini terjadi berulang kali, yakni sejak November 2018 hingga Juni 2019.

"Terakhir, perbuatannya dilakukan di sebuah hotel di Panjang, tanggal 12 Juni 2019," bebernya.

Tersangka akan dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Lelaki Cabuli Anak Tiri

Sementara di Sumatera Selatan terjadi kasus seorang pria mencabuli anak tiri.

MI (55) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pasalnya, pria yang diketahui bekerja sebagai petani ini, diduga telah menyetubuhi anak tirinya sendiri berinisial PM (16).

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan nenek korban berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polsek Cengal.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Minggu (23/6/2019) membenarkan adanya peristiwa tersebut.

M Nizar menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dialami korban sejak masih berusia 10 tahun.

Saat itu masih duduk dibangku sekolah kelas 5 SD tepatnya pada tahun 2013.

Pengakuan korban telah dipaksa untuk berhubungan intim dengan pelaku yang tidak lain merupakan ayah tirinya.

"Korban mengingat pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku ketika dirinya sedang tidur di ruang tengah atau di depan TV.

Saat itu korban terbangun dan mendapati pakaiannya telah dilepas oleh pelaku dan selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam kamar," katanya.

Yang kedua ketika korban sedang bermain handphone di kamar tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencekik korban dan kemudian pelaku langsung melepaskan semua pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul.

Persetubuhan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika ada kesempatan yaitu saat ibu korban sedang menyadap karet di kebun.

"Korban menjelaskan bahwa pelaku rata-rata menyetubuhinya sebanyak 2 kali dalam seminggu dan apabila memungkinkan maka korban disetubuhi pelaku setiap hari.

Saat melakukan aksinya diduga pelaku selalu mengancam korban dengan perkataan akan membunuh korban dan ibunya sambil menodongkan senjata api kepada korban," kata Ipda M Nizar.

Akibat hal tersebut korban merasa takut untuk melaporkan hal tersebut kepada orang lain.

Pada akhir bulan April 2019 korban kembali disetubuhi oleh pelaku dengan cara yang sama seperti sebelumnya.

Korban memilih untuk pergi dari rumah dan tinggal di tempat neneknya.

Korban menceritakan hal yang dialaminya selama kurun waktu 6 tahun belakangan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut nenek korban yang berinisial NI (60) melaporkan hal tersebut ke Polsek Cengal .

Kronologis penangkapan kata Ipda M Nizar, Anggota Polsek cengal melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, dan pada hari Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Anggota Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di rumahnya.

"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Nizar.

Ketika anggota Polsek Cengal dan Kapolsek melakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berikut sebutir amunisi di dalam lemari di rumah pelaku.

Pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut adalah benar miliknya dan hanya digunakan pelaku untuk jaga-jaga.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda M Nizar.

Atas penangkapan itu, kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah bra/BH warna coklat 1 buah celana dalam perempuan warna biru dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta sebutir amunisi.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kenalan di Facebook dan Janji Dinikahi, Gadis 16 Tahun asal Lampung Timur Dicabuli Berkali-kali,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas