Polisi Binjai Tangkap Bos Pabrik Korek Api yang Terbakar dan Tewaskan 30 Karyawannya
Polres Binjai menangkap Indramawan, pemilik PT Kiat Unggul, yang memilik pabrik mancis yang terbakar di Langkat.
Editor: Hasanudin Aco
Hanya 1 dari 26 Pekerja yang Terdaftar Peserta BPJS
Pascatragedi kebakaran pabrik mancis, terungkap fakta bahwa hanya satu dari 30 korban tewas yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Temuan ini menguatkan status pabrik mancis yang dikelola Burhan dan Lismawarni beroperasi tidak sesuai standar.
Fakta ini dibeberkan langsung oleh pihak BPJS TK Cabang Binjai.
Hasil penelusuran mereka, hanya atas nama Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS aktif.
"Kami sudah lakukan penelusuran dan pengecekan, informasi yang diperoleh hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS TK," kata Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Sabtu (22/6).
Berdasar keterangan dari Mandor II Pabrik Mancis, Nur yang menjadi korban selamat, bahwa Mandor I adalah Gusliana yang berstatus lebih karyawan, berbeda dari yang lain.
"Status Gusliana karyawan.
Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan saja kami," kata Nur.
Hasil ini diperoleh usai BPJS TK melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo.
Bahkan, BPJS TK Binjai juga menjemput bola mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan identifikasi.
"Kami cepat tanggap dan asistensi terhadap korban kebakaran.
Tim yang bertugas melakukan identifikasi, apakah ada korban terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak-hak mereka dalam ranah ketenagakerjaan," jelas TM Haris Sabri Sinar.