Buron Sejak 2017, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Diciduk di Mangkutana
Alwi adalah terpidana kasus pembunuhan berencana, yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Tim Resmob Polres Luwu Timur, akhirnya meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lapas Kelas 1 Makassar bernama Alwi, Senin (24/6/2019).
Alwi adalah terpidana kasus pembunuhan berencana, yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam kasus pembunuhan itu, Alwi diganjar pasal 340/338 KUHP dengan vonis seumur hidup dari pengadilan.
Ia kabur dari lapas pada Selasa 19 Desember 2017, sekitar pukul 02.46 Wita.
Baca: Diberi Sangu Rp 5,5 Juta, Para PSK Ancam Mangkal di Jalanan Jika Lokalisasi Sunan Kuning Ditutup
Terpidana baru diketahui melarikan diri sekitar pukul 10.00 Wita, saat akan diberikan obat.
Alwi ditangkap sekitar pukul 06.30 Wita, di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alwi Rongkeng alias Awi Bin Amus Rongkeng, beralamat di Dusun Kaya'a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni Luwu Timur.
"Alwi saat ini dititip di Polres Luwu Timur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang, kepada TribunLutim.com.
Penangkapan Alwi menyusul DPO yang diterbitkan Kalapas Kelas 1 Makassar, dan hasil koordinasi Polsek Rappocini telah dengan Kabid Adm Kamtib Lapas Kelas I Makassar, Tatang pada pukul 20.39 Wita, Selasa 2 Januari 2018.
Baca: Ibunya Arisan, Balita 19 Bulan Tewas Tenggelam di Kolam Taman Hias
Informasi dari polisi, terpidana ditahan sejak 2015, dan merupakan kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara, dimana TKP-nya di wilayah Luwu Timur.
Terpidana selama ini ditempatkan pada klinik lapas, karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya.
"Diperkirakan (Alwi) melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok pos V (lapas)," imbuh Akbar.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Buron 2 Tahun, Pembunuh Berencana Diciduk di Mangkutana Luwu Timur