Beredar Surat Imbauan Siswa SD Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunungkidul Minta Maaf
Pemkab Gunungkidul minta maaf atas beredarnya surat imbauan wajib mengenakan pakaian muslim untuk siswa SD Karangtengah III, Gunungkidul, Yogyakarta.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Surat edaran imbauan siswa wajib mengenakan seragam pakaian muslim dikeluarkan oleh SD Karangtengah III, Gunungkidul, Yogyakarta.
Surat edaran yang ditujukan untuk wali murid seluruh siswa baru dan siswa kelas II sampai kelas VI itu pun menjadi viral di media sosial.
Menanggapi viralnya edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta meminta maaf.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan, setelah surat edaran SD Karangtengah III viral di media sosial, pihaknya bersama Bupati melakukan rapat koordinasi.
Baca: Kepala SDN Karangtengah III Gunungkidul Buka Suara Terkait Kewajiban Siswa Mengenakan Busana Muslim
Baca: Pelajar SD Meninggal, Korban DBD di Balikpapan Bertambah Jadi 8 Orang
Baca: KPK Panggil Sekretaris Partai NasDem Lampung Tengah dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara
Salah satunya, memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah SD Karangtengah III.
Hasilnya,dilakukan revisi dan dianggap sudah selesai.
"Kalau saya tidak prejudice (berprasangka), kalau saya husnuzon (berprasangka baik) bahwa yang bersangkutan tidak paham merumuskan regulasi. Merumuskan regulasi tidak boleh sampai diskriminasi, apalagi menghilangkan hak-hak konstitusional warga. Itu yang harus dipahami," ucapnya ditemui di Geosite Ngingrong, Wonosari, Selasa (25/6/2019).
"Oleh karena itu saya juga menyampaikan mohon maaf kalau ada perasaaan tidak nyaman atas regulasi yang begitu. Tetapi Insya Allah itu tidak terlalu jauh, dari mungkin bagi saya ya ketidaktahuan, bukan bermaksud hal lebih dari itu, apalagi politik apalagi jauh dari itu idiologis. Insya allah tidak masyarakat Gunungkidul memiliki kearifan cukup handal," ujarnya
Untuk mencegah hal serupa tidak terjadi pihaknya meminta untuk seluruh pemegang kebijakan dilakukan pelatihan.
Baca: Perjuangan Mendra Roberto, Skripsi Diuji Sri Mulyani, Terus Berkarya Meski Ayah Lulusan SD
Baca: Mendra Roberto - Skripsi Diuji Sri Mulyani & Jadi Sarjana Pertama di Keluarga, Ayahnya Lulusan SD
Baca: 5.000 Lulusan SD di Tangsel Pilih Sekolah ke Luar Kota Tahun Ini
"Saya sudah matur ke ibu bupati penting diselenggarakan teman-teman pembuat regulasi belajar merumuskan regulasi," katanya.
Sementara Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rosyid mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepala sekolah mengakui kesalahan dalam membuat redaksi.
"Dan agar tidak jadi polemik, untuk itu dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas 1 agama Islam dianjurkan mengenakan seragam berbusana muslim," ucapnya.
Disinggung mengenai saran dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY yang ingin kata 'dianjurkan' pada revisi surat edaran diganti dengan 'dapat'. Dia menilainya tidak perlu dilakukan, karena sifat kata menganjurkan tidak mengarah ke pemaksaan.
"Enggak lah, orang dewasa itu wajib menganjurkan kebaikan kepada anak-anaknya. 'Nak kamu hormat orangtua ya' anjuran itu, 'Nak sekalian taat kepada agamamu ya, maka pakailah pakaian seperti itu'. Itu anjuran. Kalau dianjurkan tidak mau itu urusan mereka," ucapnya.
Berikut isi surat edaran pertama yang menuai polemik,
Berdasarkan hasil rapat SDN Karangtengah III pada hari Selasa 18 Juni 2019, maka dengan ini kami sampaikan aturan sebagai berikut:
1. Tahun pelajaran 2019/2020 siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.
2. Bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan, yang mau ganti seragam muslim.
3. Tahun pelajaran 2020-2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
4. Berikut kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti.
Lalu, berikut ubahan surat tersebut,
Kepada Yth Bp/Ibu Orang Tua Peserta Didik,
Memperhatikan saran masukan dari berbagai pihak, dan untuk menjamin pemberian hak kepada semua peserta didik, maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam bagi peserta didik di SDN Karangtengah III, selanjutnya pemakaian seragam kami atur sebagai berikut:
1. Tahun Pelajaran 2019/2020 peserta didik baru kelas I yang beragama Islam dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
2. Sedangkan bagi siswa kelas II-VI yang beragama Islam belum dianjurkan, dan bagi yang akan menggantikan seragamnya, dianjurkan mengenakan seragam dengan pakaian muslim.
3. Jika akan mengenakan seragam pakaian muslim sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2, berikut ini kami sertakan contoh gambarnya.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut tertanggal 24 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Kepala SDN Karangtengah III Puji Astuti.
(Kompas.com/Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Surat Edaran Siswa Wajib Berbusana Muslim, Pemkab Gunungkidul Minta Maaf".