Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Pontianak Eksekusi Hersan Aslirosa, Diamankan di Jakarta

Hersan jadi terpidana setelah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Pontianak Eksekusi Hersan Aslirosa, Diamankan di Jakarta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kasi Intel Kejari Pontianak - Raden Ahmad Yani 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rivaldi Ade Musliadi


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -
  Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi bansos KONI yakni Zulfhadli, Kejaksaan Negeri Pontianak kembali menangkap buronan kasus pidana korupsi.

Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak, yakni Gusti Hersan Aslirosa, terpidana kasus dana bansos sirkuit Kota Pontianak ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Barat,  Selasa (25/6) sekitar pukul 02:30 WIB.

Ini dikatakan Kasi Intel Kejari Pontianak Raden Ahmad Yani, saat ditemui diruangannya, Selasa (25/6) sore.

"Tadi malam sekira pukul 02:30 WIB, kami berhasil melaukan eksekusi terhadap tepidana Gusti Hersan Aslirosa yang mana merupakan mantan Ketua DPRD Kota Pontianak, yang telah inkrah putusannya," katanya.

Eksekusi terhadap terpidana kita lakukan di daerah Sunter Jakarta Barat, teparnya di Hotel Sunlike Danau Sunter.

Baca: Buron Sejak 2017, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Diciduk di Mangkutana

Hersan jadi terpidana setelah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Sebelum diterbangkan ke Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu dibawa ke kantor Kejari Jakarta Baratmenandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi dan kemudian dari Jakarta menuju Pontianak

“Langsung kita eksekusi ke Lapas klas II A Pontianak. Tadi kita sampai di Bandara Supadio sekitar pukul 15:00 WIB,” ucapnya.

Terpidana sebelumnya dalam proses hukumnya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 3 UU TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPjo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Di tingkat PN terpidana diputus bebas kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusannya seperti diatas. Terpidana pernah mengajukan PK namun ditolak oleh MA,” terang Kasi Intel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas