Komplotan Jasa Aborsi di Surabaya Diringkus, Tarifnya Sejuta hingga Rp 3 Juta
Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap komplotan penyedia jasa aborsi ilegal di kawasan Surabaya bertarif hingga Rp 3 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap komplotan penyedia jasa aborsi ilegal di kawasan Surabaya, Selasa (25/6/2019).
Mereka terhitung sudah sekitar dua tahun lalu menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan catatan polisi, sedikitnya sudah ada 20 orang yang menggunakan jasa mereka dalam menggugurkan kandungan.
Ketujuh pelaku tersebut bahkan ada yang sebelumnya berprofesi sebagai sales dan ada juga yang sempat menjadi apoteker.
Berikut inisal ketujuh pelaku berserta tugasnya dalam menjalankan praktir terlarang tersebut:
LWP (28) dan TS (30) bertugas sebagai penggugur.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres
MSA (32), bertugas sebagai perantara atau pihak yang mengantarkan pasien
RMS (26), bertugas membantu menjalankan proses aborsi
MB (34), bertugas sebagai penyuplai obat-obatan ke LWP.
VN (26), bertugas sebagai penyuplai obat ke MB.
FTA (32), bertugas sebagai apoteker sekaligus pemilik apotek.
Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, komplotan itu mematok tarif harga sekali praktik aborsi sekitar sejuta hingga tiga juta rupiah.
Para pasien yang memanfaatkan jasa aborsi komplotan tersebut terbilang beragam.
"Kebanyakan usia dibawah 30 tahun, tidak ada yang pelajar," katanya saat ditanyai awak media saat gelar rilis di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (25/6/2019).