Komplotan Jasa Aborsi Gunakan Obat Keras untuk Gugurkan Kandungan Pasiennya
Komplotan ini hanya mengandalkan obat-obatan jenis tertentu untuk dikonsumsi kliennya sesaat sebelum melakukan aborsi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Komplotan penyedia jasa aborsi ilegal di Surabaya, ternyata punya metode khusus dalam melakukan aborsi kepada kliennya.
Ternyata, mereka hanya mengandalkan obat-obatan jenis tertentu untuk dikonsumsi kliennya sesaat sebelum melakukan aborsi.
Selama dua tahun memfasilitasi praktik aborsi pada kliennya, komplotan ini menggunakan obat berbentuk kapsul kategori 'obat keras'.
Obat itu merupakan suatu jenis obat-obatan yang hanya boleh digunakan masyarakat atas lisensi atau izin resmi dari dokter.
"Beli obat paketan, obat daftar 'K', rata-rata obat keras yang wajib resep ke dokter," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Arman Asmara di halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (25/6/2019).
Menurut Arman, jenis obat yang dilakukan para pelaku reaksi kimianya mirip obat pereda sakit lambung.
Obat tersebut, selain digunakan dengan cara diminum ternyata, juga digunakan dengan cara dimasukkan ke dalam alat kelamin perempuan yang menjadi kliennya.
"Obat untuk lambung, jadi efeknya itu yang digunakan untuk menggugurkan," katanya.
Pola mekanisme saat mengonsumsi obat tersebut, berlangsung terus menerus.
Arman menambahkan, sedikitnya dilakukan enam kali berturut-turut dalam rentang waktu setiap satu jam.
"Jadi sekitar 6 jam sudah gugur," lanjutnya.
Bagaimana para pelaku memiliki pengetahuan tentang jenis-jenis obat yang digunakan untuk aborsi?
Arman mengungkapkan, ternyata beberapa di antara pelaku, sebelumnya ada yang berprofesi sebagai sales apoteker yang lazim menjual berbagai macam obat-obatan.