Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dipergoki Bibi Berdua di Kamar, Gadis Remaja Ini Ternyata Sudah Hamil, Kedok Tetangga Pun Terbongkar

Seorang pemuda di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipergoki Bibi Berdua di Kamar, Gadis Remaja Ini Ternyata Sudah Hamil, Kedok Tetangga Pun Terbongkar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -- Seorang pemuda di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap oleh jajaran Polres Padang Pariaman.

Pemuda yang berinisial SA (21) ditangkap atas dugaan kasus pencabulan seorang gadis yang berinisial B (17).

Sang gadis yang merupakan tetangga pelaku, dicabuli hinga hamil.

Tak terima dengan itu, keluarga gadis melaporkan perbuatan tersebut ke polisi, dan akhirnya si pemuda ditangkap.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho memberitakan telah ditangkap seorang pemuda atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Unit PPA bersama Tim Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/VI/2019/Polres tanggal 20 Juni 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam laporan itu, kata AKBP Rizki Nugroho, perbuatan tersebut berawal pada tanggal 13 Februari 2019 tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Baca: BNN: Pengguna Narkoba di Kalangan Milenial Meningkat

Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda sebagai Tersangka

Baca: Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar di MK Tentu Ada Sponsornya, Kita Cari yang Bertanggungjawab

Baca: Vanessa Angel Bakal Hadapi Vonis, Kuasa Hukum Tak Ada Persiapan Khusus: Semua Putusan Pada Vanessa

"Korban dan pelaku tetanggaan dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga, akhirnya setiap hari ketemu," kata AKBP Rizki Nugroho, Rabu (26/6/2019).

Perbuatan cabul itu ternyata sudah dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

Pertama kali, kata AKBD Rizki Nugroho, perbuatan dilakukan ketika korban seorang diri di rumah.

Korban tinggal bersama bibi. Namun perbuatan pertama ketika sang bibi tak berada di rumah.

Pada saat itu, bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin atau rumah bidan.

“Pelaku mengetahui kondisi korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian,” ujarnya.

Mengetahui korban yang hanya sendiri di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas