Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman

Nurul Qomar atau Komar pelawak kondang era 1990-an ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

Selain itu, kata dia, jumlah mahasiswa saat ia menjabat mencapai 230 orang. Prestasi lain yakni, bisa mencairkan dana hibah senilai Rp 740 juta untuk pengembangan universitas.

Pria yang pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan itu mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh mitra kerja dan mahasiswa Umus Brebes yang telah mendukungnya selama menjabat.

Ia juga meminta maaf jika selama memimpin ada ucapan dan tingkah laku yang kurang berkenan.

"Saya mohon maaf," ucapnya.

Seperti diketahui, Komar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga Komar.

Dibebaskan Sementara

Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).

Berita Rekomendasi

Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com (Grup Tribunnews.com)

Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.

Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Bahkan, Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya. (M Zaenal Arifin)
(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nurul Qomar atau Komar Pelawak Ditahan, Kuasa Hukum: Salah Paham Surat Keterangan Lulus S2 dan S3

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas