Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman
Nurul Qomar atau Komar pelawak kondang era 1990-an ditahan Satreskrim Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah
Editor: Hendra Gunawan
Adapun ancaman jika melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 tahun.
Komar, ditahan Polres Brebes atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Ia ditahan di Mapolres Brebes sejak Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sehari setelahnya, polisi membebaskan Nurul Qomar untuk sementara.
Komar ditahan setelah dijemput paksa petugas.
Pasalnya, Komar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazahnya saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019).
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Baca: TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu
Baca: Viral Video Begal Payudara di Purwakarta, Ternyata Bukan Pelecehan Seksual tapi Penjambretan Gagal
Baca: Jasad Pria Sudah Membusuk dan Menghitam Ditemukan di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga
Ijazah itu, lanjutnya, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Pelawak Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Nurul Qomar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.