Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam Hingga Penangkapan Mindo di Lampung
Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah jaksa melakukan banding
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mindo Tampubolon, seorang pecatan polisi akhirnya ditangkap di Lampung.
Ia menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Putri Mega Umboh.
Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah jaksa melakukan banding.
Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negri Batam.
Sementara dua orang pelaku lainya yang juga ikut serta dalam pembunuhan Istri Mindo yakni Ujang dan Rosma sudah divonis 20 tahun dan 15 Tahun Penjara.
Kedua orang ini juga sedang menjalani hukuman yang sudah diberikan oleh majelis hakim.
Ini beberapa Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh yang sempat Hebohkan Kota Batam.
1. Istri Perwira Polisi Kepri Tewas Dibunuh
Istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pengesahan APBD Lampung Tengah
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.
2. Ujang dan Rosma ditangkap
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Kepri mengamankan Ros dan Ujang.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umbuh, istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon.
Ros yang merupakan pembantu rumah tangga korban diduga terlibat dalam pembunuhan sadis tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Bali Batam.
Penangkapan pelaku pembunuhan itu sempat membuat kaget para warga sekitar hotel maupun tamu-tamu yang menginap di hotel melati tersebut.
Sebagian warga justru mengira itu penangkapan terhadap bandar narkoba.
3. Mindo Jadi Tersangka.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterima dari Polda Kepulauan Riau, anggota Propam Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, Jumat (29/7/2011).
Mindo ditangkap saat menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Propam Mabes Polri.
"Tidak beberapa lama, ada dari penyidik Polda Kepri datang juga, untuk memberikan surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Dan sudah dilakukan penangkapannya dan diserahkan kepada Bareskrim. Sekarang masih di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Baca: Tingkatkan Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Perkuat Kerjasama dengan Georgia
Mindo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya sendiri. "(Mindo) termasuk aktor, diduga sebaga aktor," kata Anton.
4. Ujang Rosma Sebut Mindo sebagai otak pelaku
Ujang dan Rosma memberikan kesaksian kalau perintah membunuh Istri Putri Mega Umboh tersebut datang dari suami majikannya sendiri.
Namun hal itu langsung dibantah Mindo.
Terdakwa AKBP Mindo Tampubolon dengan tegas menuturkan bahwa keterangan saksi yang diungkapkan Rosma semuanya bohong bahkan dirinya mengaku Rosma dengan sengaja memfitnah dia.
"Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini," tegas Mindo menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
5.Rosma dan Ujang Divonis Bersalah Mindo bebeas di Pengadilan Negeri Batam
Sidang pembunuhan Putri Mega Umboh Istri AKBP Mindo Tampubolon di Pengadilan Negri Batam akhirnya vonis di Batam.
Dalam Vonis hakim di Batam, ternyata Mindo Tampubolon dinyatakan tidak Bersalah.
Sementara Rosma dan Ujang masing-masing divonois 15 tahun dan 20 tahun penjara.
6. Jaksa Banding ke Pengadilan Negri Pekanbaru
Jaksa melakukan Banding dengan keputusan Pengadilan Negri Batam yang menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas.
Dari hasil Banding tersebut, Akhirnya Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Mindo dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup.
7. Usai Vonis Mindo seumur Hidup, Mindo Menghilang.
Usai mendapatkan Vonis seumur hidup di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Mindo Tampubolon seolah menghilang.
Keberadaanya juga tida diketahui, sementara dua orang pelaku lainya mendekam di penjara usai di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.
8. Mindo ditangkap di Lampung
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berita ini telah tayang di Tribun Batam berjudul Mindo Tampubolon Ditangkap, Inilah Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam