Sederet Fakta Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam Hingga Penangkapan Mindo di Lampung
Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah jaksa melakukan banding
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mindo Tampubolon, seorang pecatan polisi akhirnya ditangkap di Lampung.
Ia menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Putri Mega Umboh.
Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah jaksa melakukan banding.
Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negri Batam.
Sementara dua orang pelaku lainya yang juga ikut serta dalam pembunuhan Istri Mindo yakni Ujang dan Rosma sudah divonis 20 tahun dan 15 Tahun Penjara.
Kedua orang ini juga sedang menjalani hukuman yang sudah diberikan oleh majelis hakim.
Ini beberapa Fakta Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh yang sempat Hebohkan Kota Batam.
1. Istri Perwira Polisi Kepri Tewas Dibunuh
Istri Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, Kompol Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh (25) ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan meninggal dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok pada bagian leher.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pengesahan APBD Lampung Tengah
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.
2. Ujang dan Rosma ditangkap
Penyidik Direktorat Reskrim Polda Kepri mengamankan Ros dan Ujang.