Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Pembunuhan Keluarga Mujarin dan Dua Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

Satu pelaku yang menjadi otak pembunuhan bernama Agus yang sudah tewas karena ditembak polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Motif Pembunuhan Keluarga Mujarin dan Dua Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN/HO
Muhajir semasa hidup saat foto bersama anaknya 

Saat itu juga istri MUhajir, Suniati pun keluar dari dalam kamar.

Rio pun kemudian langsung mengancam yang bersangkutan dengan pisau.

Rio Suryaningrat, salah satu pelaku tersangka pembunuhan satu keluarga di Tanjungmorawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, menangis saat ekspose di RS Bhayangkara Medan, Senin (22/10/2018). TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR
Rio Suryaningrat, salah satu pelaku tersangka pembunuhan satu keluarga di Tanjungmorawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, menangis saat ekspose di RS Bhayangkara Medan, Senin (22/10/2018). TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR (Tribun Medan/Sofyan Akbar)

Beberapa menit kemudian anak Muhajir, M Solihin keluar dari dalam kamar dan langsung ditangkap oleh pelaku.

Agus meminta bantuan kepada Dian alias Komo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain disuruh untuk memantau situasi di luar rumah, Dian juga diminta untuk menyiapkan tali untuk mengikat korban.

Dian ikut membantu Agus mengambil mobil carteran yang disewa Agus untuk mengangkut ketiga korban agar dibuang sungai di kawasan STM Hulu.

Rio dan Dian masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang masing-masing meminta agar keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup.

Majelis berpendapat hal-hal yang meringankan kedua terdakwa adalah mau mengakui perbuatan, mengakui kesalahan dan berbuat sopan dipersidangan.

Tuduhan yang dituduhkan oleh Agus mengenai masalah mistis seperti guna-guna sempat dibantah oleh keluarga korban.

Anak korban Dessy sempat menyebut bahwa tuduhan yang diucapkan pelaku sama sekali tidaklah benar.

"Kalau untuk hukuman yang dijatuhkan saya serahkan sepenuhnya sama Hakim lah,"kata Dessy usai menghadiri sidang putusan. (dra/tribun-medan.com)

Tersangka Dian Syahputra pelaku yang berperan untuk mengikat dan membuang jasad keluarga Muhajir ke sungai. TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Tersangka Dian Syahputra pelaku yang berperan untuk mengikat dan membuang jasad keluarga Muhajir ke sungai. TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ (Tribun Medan/M Andimaz)
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas