Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Emas Batangan Bakal Datang Dari Tanah Secara Gaib, Duit Rp 50 Juta Malah Melayang

Nasib apes dialami Kudori (51), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berharap  Emas Batangan Bakal Datang Dari Tanah Secara Gaib, Duit Rp 50 Juta Malah Melayang
Endra Zulkarnain/Tribun Lampung
Dukun palsu bernama Sukijantoro (tengah) alias Guntoro bersama barang bukti yang diamankan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJAR AGUNG - Nasib apes dialami Kudori (51), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Ingin cepat memperoleh kekayaan dengan menempuh jalan pintas, Kudori malah menjadi korban penipuan.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertipu oleh iming-iming dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.

Syaratnya, korban harus menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada pelaku.

Baca: Jelang Putusan MK, Bagaimanakah Masa Depan Koalisi Prabowo-Sandiaga?

Baca: Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Ungkap Kesedihan atas Perceraian Song Joong Ki - Song Hye Kyo

Baca: Polisi Sebut Belum Ada Mobilisasi Massa dari Jatim ke MK, Polda Jatim: Perorangan Tak Bisa Dipantau

Baca: Jaksa yang Tangani Kasus Mutilasi Sugeng Alami Hal Ganjil

Bukannya emas batangan yang didapat, Kudori justru kehilangan uang Rp 50 juta.

Ia menyerahkan uang tersebut kepada dukun palsu bernama Sukijantoro (44) alias Guntoro, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada November 2018.

Berita Rekomendasi

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung, Selasa, 25 Juni 2019 siang.

Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/237/VI/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Agung,” kata Kompol Rahmin, Kamis, 27 Juni 2019.

Berbekal laporan dari korban, petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tuba bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengendus dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Rabu, 26 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut pengakuan korban, penipuan ini bermula saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan.

Pelaku mengatakan, emas batangan itu diperoleh dengan cara ditarik dari dalam tanah.

Korban pun tertarik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas