Fatwa Haram PUBG, Satpol PP Mengaku Belum Ada Arahan Soal Razia di Lhokseumawe
belum ada rapat terkait tindak lanjut fatwa haram game online yang ramai dimainkan remaja di sejumlah warung kopi di Aceh
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hishab (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe masih menunggu arahan terkait fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh yang mengharamkan game online PUBG.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Irsyadi, Rabu (26/6/2019) menyebutkan dirinya belum menerima arahan dari Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, soal merazia pemain PUBG di Lhokseumawe.
Apalagi, sambung Irsyadi, belum ada rapat terkait tindak lanjut fatwa haram game online yang ramai dimainkan remaja di sejumlah warung kopi di Aceh tersebut.
Baca: Manchester United Berhasil Selesaikan Transfer Aaron Wan Bissaka dari Crystal Palace
“Biasanya akan ada rapat, dibahas, dan seterusnya. Setelah itu baru diputuskan bagaimana teknis dan lain sebagainya. Sejauh ini belum ada arahan tentang itu,” pungkas Irsyadi.
Sebelumnya, MPU Provinsi Aceh, mengeluarkan fatwa haram terhadap game online PUBG. Putusan itu menuai pro dan kontra di Aceh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa Haram PUBG, Belum Ada Arahan Soal Razia di Lhokseumawe"