Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuh Istri Ditahan di Blok Maximum, Ini Fakta dan Foto-fotonya

Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuh Istri Ditahan di Blok Maximum, Ini Fakta dan Foto-fotonya
Tribun Batam/Zabur A
Wajah Mindo Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat. TRIBUNBATAM.id/ZABUR 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.

Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.

Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.

Mindo Tampubolon adalah terpidana kasus suami bunuh istri di Batam. Ia menjadi otak dari pembunuhan istrinya sendiri.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Baca: Suami Nia Ramadhani Curhat Tingkah Anak, Diberi Kolam Renang Mewah, Malah Pilih Mandi di Area Cucian

Baca: Survei Terbaru Ungkap Hanya Sepertiga Orang Australia Percaya Jokowi

Baca: 18 Tahun Tak Bisa Bergerak Bebas, Sulami si Manusia Kayu Rajin Puasa Senin-Kamis dan Tadarus

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

BERITA TERKAIT

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.

Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih. TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih. TRIBUNBATAM.id/ZABUR (Tribun Batam/Zabur A)

Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas