Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuh Istri Ditahan di Blok Maximum, Ini Fakta dan Foto-fotonya
Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam
Editor: Hendra Gunawan
Setelah kabur enam tahun Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.
Baca: Refly Harun Nilai Putusan MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo: Saya Enggak Bilang Kalah!
Baca: Kisah Cinta Song Joong Ki dan Song Hye Kyo yang Kini Putuskan Cerai, Jatuh Cinta Sebelum Drama DOTS
Baca: Alasan Sunan Kalijaga Enggan Tuntut Pihak yang Sebar Rumor Dirinya Miliki Istri Kedua
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.
TRIBUNBATAM.id, masih mengumpulkan informasi selanjutnya.
Setelah enam tahun pelariannya akhirnya Mindo Tampubolon yang merupakan pecatan polisi akhirnya ditangkap di Lampung atas kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Putri Mega Umboh.
Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa melakukan banding.
Ketika Itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam.
Sementara dua orang pelaku lainya yang juga ikut serta dalam pembunuhan Istri Mindo yakni Ujang dan Rosma sudah divonis 20 tahun dan 15 Tahun Penjara.