Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
Mantan Anggota Polda Kepri yang kini jadi terpidana, Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana, Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.
Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.
"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.
Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari. Semua tergantung penilaian petugas. Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapidana lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.
Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.
"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.
Kabur Selama 6 Tahun
Setelah kabur enam tahun, Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.