Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang

Mantan Anggota Polda Kepri yang kini jadi terpidana, Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
Tribunnews
Foto kenangan AKBP Mindo Tampubolon dan istrinya, Putri Mega Umboh. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana, Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.

Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.

Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Mindo Tampubolon ikut Mengangkat Peti Mati Istrinya
Mindo Tampubolon ikut mengangkat peti mati istrinya. TRIBUNBATAM.id/ZABUR

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Rekomendasi Untuk Anda

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari. Semua tergantung penilaian petugas. Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapidana lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

Jenazah Putri Megah Umboh, istri Mindo Tampubolon
Jenazah Putri Megah Umboh, istri Mindo Tampubolon. (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

Kabur Selama 6 Tahun

Setelah kabur enam tahun, Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas