Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang

Mantan Anggota Polda Kepri yang kini jadi terpidana, Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
Tribunnews
Foto kenangan AKBP Mindo Tampubolon dan istrinya, Putri Mega Umboh. 

Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pukul 21.30 WIB," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) kepada wartawan.

Mindo Tampubolondan Jenazah Istrinya Putri Megah Umboh
Mindo Tampubolon melihat peti mati istrinya, Putri Megah Umboh. TRIBUNBATAM.id/ZABUR

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 September 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, tim kejaksaan eksekutor ini sedang perjalan dari Lampung menuju Batam.

Mindo Tampubolon Didekap oleh Seorang Pria
Mindo Tampubolon didekap oleh seorang pria. TRIBUNBATAM.id/ZABUR

Bunuh Istri

Setelah enam tahun pelarian, akhirnya Mindo Tampubolon yang merupakan pecatan Polisi akhirnya ditangkap di Lampung atas kasus pembunuhan istrinya sendiri bernama Putri Mega Umboh.

Mindo terbukti bersalah dan dihukum seumur Hidup penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah Jaksa melakukan banding.

Ketika itu, Mindo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam.

Sementara dua orang pelaku lainnya yang juga ikut serta dalam pembunuhan istri Mindo yakni Ujang dan Rosma sudah divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara.

Kedua orang ini juga sedang menjalani hukuman yang sudah diberikan oleh majelis hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas