PNS Pemprov Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
PNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kg.
Editor: Dewi Agustina
"Secara peraturan elpiji 3 kilogram itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Kalau PNS dan pelaku usaha di luar usaha mikro tidak boleh menggunakan gas subsidi itu, karena bukan haknya," kata Fahmiwati.
Menurutnya, selama ini sering terjadi kelangkaan elpiji 3 kg di beberapa daerah di Aceh dan itu merupakan persoalan yang tidak terselesaikan hingga saat ini.
"Pantauan YaPKA ada beberapa penjualan elpiji 3 kilogram yang tidak sewajarnya dan tugas kami untuk melaporkannya kepada Disperindag untuk ditindaklanjuti," ujar Fahmiwati.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mengkritik Surat Edaran Plt Gubernur Aceh terkait aturan penggunaan elpiji 3 kg.
Salah satunya adalah tentang batasan penghasilan masyarakat yang boleh dan tidak boleh menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Baca: Penyidik Polda Jabar Dalami Peran Dua Pimpinan Ormas Diduga Terkait Aksi 22 Mei
"Poin batas penggunaan tabung gas 3 kilogram itu nggak masuk akal, di saat harga kebutuhan pokok masih mahal seperti sekarang ini," kata Zulfikar Muhammad, kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (26/6/2019).
Dalam surat edaran tersebut, pada salah satu poinnya disebutkan bahwa seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari gampong, dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram.
Menurut Zulfikar, hal ini menandakan bahwa Plt Gubernur Aceh tidak peka terhadap kondisi masyarakat Aceh, terutama mereka yang tinggal di pedesaan dan pedalaman.
"Masyarakat sudah membagi habis uang untuk bisa makan satu bulan. Jika dipaksa beli gas selain 3 kg, maka keluarganya akan terjebak pada persoalan baru, seperti kekurangan gizi, tidak punya alat sekolah, bahkan akan sulit membayar listrik. Apa Plt nggak bisa menghitung?" tanya Zulfikar.
Sebagai daerah khusus dan penghasil migas, seharusnya Plt Gubernur Aceh menyurati kementerian terkait untuk meminta penambahan kuota elpiji 3 kg, bukan malah sibuk mengatur penggunaannya.
"Ini kan recehan, cukup koordinasi saja dengan kepala dinas dan kabupaten/kota," ujarnya.
"Soal ketidaktepatan sasaran selama ini bukan soal siapa boleh beli atau tidak, tetapi soal pengawasan yang lemah," imbuhnya.
Di sisi lain, persoalan yang seharusnya dipikirkan oleh Plt Gubernur adalah memanfaatkan potensi sumber migas Aceh, di antaranya seperti sumur-sumur minyak dan gas.
Aceh harus membuat rencana induk migas dari hulu sampai ke hilir, rancang bangun migas yang menghasilkan dan membuat Aceh kaya raya.
"Berpikirlah bagaimana agar orang Aceh kaya raya. Kalau Aceh sudah kaya, tabung gas 3 kg itu pun nggak akan laku lagi," tandas Direktur Koalisi NGO HAM ini. (una/yos)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg