Tiga Penjudi Pilkades Serentak 2019 di Ditangkap Polisi, Begini Modusnya Untuk Meraup Untung Besar
Polisi Menangkap Tiga Penjudi Pilkades Serentak 2019, Begini Modusnya Untuk Meraup Untung Besar.
Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Tiga orang pelaku penjudi Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Bojonegoro berhasil dibekuk oleh polisi.
Mereka beraksi, ketika sebanyak 157 di 27 Kecamatan di Bojonegoro menggelar Pilkades Serentak 2019, pada Rabu (26/6/2019).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku judi alias Penjudi Pilkada Serentak berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah dikembangkan, lalu petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tiga orang yang sudah ditarget itupun akhirnya tak berkutik dan berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, mereka lalu digelandang ke Mapolres Bojonegoro.
"Tiga orang kita bekuk kemarin sore, bersamaan waktu Pilkades Serentak dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Ary Fadli, Kamis (27/6/2019).
Baca: Dokter Akhirnya Ungkap Kondisi Sebenarnya yang Dialami Risma, Inilah Hal yang Belum Pernah Dibeber
Baca: Lulus Baca Yasin dan Tahlil, Fadil Akhirnya Menjadi Menantu Tokoh NU Mantan Menteri & Gubernur Jatim
Baca: Pembeli Makin Membludak, Inilah KABAR TERBARU Rujak Cingur Viral Rp 60 Ribu Racikan Bu Mella
Perwira menengah itu menjelaskan, ketiga tersangka Penjudi Pilkades Serentak 2019 adalah, Parji Sulianto (54) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Dalam menjalankan modusnya, Parji mengumpulkan uang dari para penombok. Hasilnya terkumpul uang senilai Rp 18 juta.