Dua WNA Nepal Gagal Selundupkan Sabu ke Bali, Aksinya Kepergok Petugas Bandara Ngurah Rai
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan dua orang pria WNA asal Nepal karena berupaya menyelundupkan narkotika.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua orang pria WNA asal Nepal yakni Ngirman Gurung (34) dan Jay Kumar Tamang (28) Nepal karena berupaya menyelundupkan narkotika.
Penindakan terhadap tersangka Ngirman dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 lalu oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sedangkan tersangka Jay Kumar diamankan pada tanggal 26 Mei 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat press conference, Selasa (2/7/2019) didampingi Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dan stakeholder Bandara lainnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sutikno, memaparkan Ngirman tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar sekira pukul 01.15 dini hari Wita tanggal 25 Mei 2019.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.
Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan Ngirman.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat total 506,53 gram netto.
"Pelaku Ngirman menyelundupkan sabu disembunyikan dengan metode swallow (telan). Di mana ini sangat membahayakan pelakunya jika pecah di dalam tubuh," ujar Sutikno.
Sementara tanggal 26 Mei 2019, tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi terhadap kasus penyelundupan narkotika tersangka Ngirman yang mengaku bahwa dirinya diminta menemui Jay Kumar.
"Dari pengembangan Ngirman itu kita dapatkan informasi Jay Kumar berada di Mall dengan memberikan ciri-ciri hanya foto kaki. Lalu setelah kita cari ditemukan Jay Kumar tengah duduk dan membawa tas ransel, didapati juga barang bukti sabu darinya," imbuh Kombes Ruddi.
Sekitar pukul 20.40 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka JKT dengan barang bukti berupa satu buah plastik kemasan roti berisi Kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu seberat 723,42 gram netto sediaan narkotika jenis methamphetamine.
Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kombes Ruddi menambahkan pengakuan keduanya masing-masing mendapatkan upah 200 dolar AS dan penerima barang masih dalam penyelidikan pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Jay Kumar ini kali kedua datang ke Bali.
"Jay Kumar ini sebelumnya sudah datang 2 hari sebelum Ngirman datang. Ini kali kedua dia datang ke Bali tetapi baru pertama kali menyelundupkan sabu itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ngirman dan Jay Kumar dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diselundupkan ke Bali oleh 2 WNA Nepal, Kelabui Petugas Gunakan Metode Ini