Judi di Depan Madrasah, Tiga Pria di Kudus Ini Diancam Hukuman 4 Tahun
Polres Kudus menangkap tiga lelaki yang tengah judi di halaman sebuah madrasah di Desa Jekulo, Kudus.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Polres Kudus menangkap tiga lelaki yang tengah judi di halaman sebuah madrasah di Desa Jekulo, Kudus. Memang, di tempat itu sering digunakan sebagai tempat berjudi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Rismanto mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yaitu KM (38), MS (29) warga Kecamatan Jekulo dan AW (28) warga Kecamatan Dawe. Saat itu ketiganya tengah asyik judi menggunakan kartu domino.
“Dari informasi, tempat itu di halaman madrasah sering digunakan untuk berjudi,” kata Rismanto, Selasa (2/6/2019).
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (1/7/2019) malam itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya karpet hitam yang dijadikan alas, sepuluh set kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 740 ribu.
“Saat ini pelak kami tahan untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Rismanto, pelaku diancam hukuman minimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Pria Ini Nekat Main Judi di Halaman Madrasah di Kudus, Berakhir Begini, https://jateng.tribunnews.com/2019/07/02/tiga-pria-ini-nekat-main-judi-di-halaman-madrasah-di-kudus-berakhir-begini.