Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Bali Divonis 7 Tahun Penjara Gara-gara Berhubungan Intim dengan Pacar yang Masih SMP

Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahasiswa di Bali Divonis 7 Tahun Penjara Gara-gara Berhubungan Intim dengan Pacar yang Masih SMP
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Dek Kaduk dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.

Mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini, divonis tujuh tahun penjara.

Tertuang dalam berkas dakwaan jaksa, Dek Kaduk melakukan perkenalan dengan gadis di bawah umur pada 25 November 2018.

Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Berita Rekomendasi

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas