Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Satu Pucuk Pistol Dihargai Rp 7 Juta Dijual Lewat Medsos

Jajaran Polda Lampung pun membongkar pabrik pembuatan senpi rakitan yang berada di Metro, Lampung tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Satu Pucuk Pistol Dihargai Rp 7 Juta Dijual Lewat Medsos
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi 

Disinggung apakah pelaku juga memasok senpi untuk para curanmor, Barly meminta untuk bersabar.

"Makanya itu, ini masih kami dalami sejauh mana distribusi senjata api rakitan ini," tandasnya.

Sempat Menginap

Pihak Pool Damri Kota Metro yang dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, membenarkan adanya penangkapan tersangka YAC, selepas mengambil paket pada Sabtu (29/6/2019) pagi.

Petugas tiket Pool Damri Metro Ket mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti apa isi paket.

Namun, pihaknya telah mendapat informasi dari kepolisian akan ada penangkapan terhadap pelaku penerima paket.

"Kalau untuk informasi lebih jelasnya ke pimpinan, tapi beliau lagi di Tanjungkarang. Kita tahu itu saja. Sekitar jam 07.00 WIB itu kejadiannya. Paket kabarnya dari Jakarta. Itu cuma satu dus gitu. Sebenarnya tujuan bukan Metro," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tujuan awal adalah Bandar Lampung.

Bahkan, paket tersebut sempat menginap di Pool Damri Bandar Lampung.

"Terus yang bersangkutan minta diantar ke Metro."

"Sabtu pagi sampai, pelaku ambil barang, terus langsung ditangkap," tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan adanya penangkapan tersangka terkait kasus kepemilikan dan pembuatan senpi rakitan oleh Polda Lampung di Pool Damri.

Bukan Pertama

Pengungkapan pabrik senjata api rakitan ini rupanya bukan pertama kalinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas