Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

AN hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi
TRIBUN BATAM
Ilustrasi 

Dengan telah dipijat, mengkonsumsi obat serta jamu, AN pun merasa perutnya mulas. Saat pergi ke toilet, orok yang dikandungnya pun lahir namun dalam keadaan meninggal.

"Benar ya janin itu diambil oleh Mikael dan ditaruh diember dan ditaruh pasir. Lalu disimpan selama seminggu di lemari," tanya Jaksa Wirayoga.

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

Kembali AN mengiyakan. "Dia (Oliviana) tidak ikut masuk ke kamar mandi, karena takut dan kondisi hamil," ucap AN.

Terhadap kesaksian AN, Mikael merasa keberatan. Ia sempat menyampaikan beberapa keberatannya namun oleh majelis hakim, diminta diajukan saat pembelaan.

Mikael pun tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Saat usai sidang dan mendekat ke AN, Mikael sempat melontarkan kata-kata.

Oleh jaksa, Mikael langsung diperingatkan dan dijauhkan dari AN dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa IGN Wirayoga mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal.

Berita Rekomendasi

Disebutkan, bahwa para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.

Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar

Yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A.

"Perbuatan para terdakwa diancam dalam Pidana Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Diungkap dalam dakwaan, awalnya AN (pada saat kejadian masih anak) disetubuhi oleh Mikael dari bulan Nopember 2017.

Atas perbuatan Mikael, AN hamil. Mengetahui AN hamil, Mikael memberitahukan ke Oliviana (kakak kandung AN).

Mendengar adiknya hamil, Oliviana marah dan apalagi yang menghamili adalah Mikael. Oliviana pun menyuruh AN untuk menggugurkan kandungannya.

Untuk mengugurkan janin yang dikandung AN, Mikael dan Oliviana menggunakan beberapa cara, diantaranya ke tukang pijat, meminum ramuan. Serta memasukan obat pengugur kandungan ke alat vital AN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas