Pembunuh Aldama Bersujud dan Minta Maaf Selama 5 Menit, Ini yang Dilakukan Orang Tuanya
Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.
Editor: Hendra Gunawan
Sanovra Junior/Tribun Timur
M Rusdi (peci hitam) terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan, mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar jalani sidang perdana di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Senin (24/6/2019). Terdakwa M Rusdi terancam 15 tahun penjara.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol minuman mineral.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.
"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan. (Hasan Basri)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?
Berita Rekomendasi