Pembunuh Aldama Bersujud dan Minta Maaf Selama 5 Menit, Ini yang Dilakukan Orang Tuanya
Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.
Editor: Hendra Gunawan
Rusdi Mengakui Perbuatannya
Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Aldama Putra Pongkala, M Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan tersebut.
Rusdi didakwa bersalah menganiaya juniornya dan mengaku saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019) lalu.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum terdakwa Muh Rusdi dari tim Pos Bantuan Hukum, Rafsanjani usai persidangan.
Alasan mereka tidak ajukan pembelaan karena menganggap isi dakwaan JPU terhadap kliennya dianggap sudah sesuai dengan kronologis yang terjadi di lapangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Rusdi terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.
"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahuj dan 354 ancamanya 12 tahun penjara," kata JPU Tabrani.
Minta Hukuman Berat
Kepada wartawan, Daniel berharap agar pelaku nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Pelaku membunuhan putranya dengan cara yang sangat sadis.
"Kami berharap dihukum sesuai perlakuan dia, dihukum seberat beratnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," harapnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.