Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Aldama Bersujud dan Minta Maaf Selama 5 Menit, Ini yang Dilakukan Orang Tuanya

Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Aldama Bersujud dan Minta Maaf Selama 5 Menit, Ini yang Dilakukan Orang Tuanya
Sanovra Junior/Tribun Timur
M Rusdi (peci hitam) terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan, mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar jalani sidang perdana di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Senin (24/6/2019). Terdakwa M Rusdi terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM -- Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala?

Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.

Pelda Daniel, orang tua korban Aldama Putra Pongkala hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/7/2019).

Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orang tua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.

Terdakwa sujud dan menyampaikan permohonaan maaf kepada orangtua korban selama hampir 5 menit.

Baca: Fairuz A Rafiq Simpan Aib Mantan Suami, Nikita Mirzani Justru Bongkar Tentang Galih Ginanjar

Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui

Baca: Unjuk rasa di Hong Kong: Polisi usir demonstran yang menerobos masuk ke gedung parlemen

"Namanya orang minta maaf, Tuhan lagi memaafkan ummatnya apalagi kita sebagai manusia. Dia minta maaf dan menyesali perbuatanya ya kita maafkan," kata Daniel.

Di hadapan wartawan, Daniel mengaku terdakwa maupun keluarga terdakwa belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada mereka dan baru kali ini dilakukan.

Berita Rekomendasi

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.

Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP Makassar.

Di saat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.

"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.

Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.

"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.

Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury) akibat adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas