Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Pabrik Senpi Rakitan di Metro Disebut-sebut Oknum ASN

terkait status tersangka sebagai ASN, Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany tidak berkomentar banyak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Pabrik Senpi Rakitan di Metro Disebut-sebut Oknum ASN
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ditreskrimum Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro. Dari hasil ungkap ini diamankan satu orang pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -  Polda Lampung hingga saat ini masih mendalami kasus pabrik senjata api rakitan di Kota Metro.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap YAC (31), warga Purbolinggo, Lampung Timur yang menjadi pemilik home industri senpira ini.

Informasi yang didapat Tribun Lampung, YAC sendiri adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia  membangun home industri ini lantaran hobinya merakit senjata.

Menurut informasi, pabrik home industri ini berada di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara.

Saat dikonfirmasi terkait status tersangka sebagai ASN, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany tidak berkomentar banyak.

Berita Rekomendasi

"Oh ya? masih dikembangkan lagi, ok," ujarnya Selasa 2 Juli 2019.

Baca: Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung, Satu Pucuk Pistol Dihargai Rp 7 Juta Dijual Lewat Medsos

Barly pun mengakui jika tersangka warga asli Purbalingga Lampung Timur.

Sementara 2018 lalu, Polda Lampung sempat membongkar pabrik senpira di Lampung Timur.

Disinggung soal ada kaitannya dengan perkara 2018 ini sehingga ada indikasi pabrik senpira lainnya, Barly tidak berkomentar dan tak menampik.

"Nanti ya, satu-satu, kami masih melakukan pendalaman dalam perkara (yang) satu ini," tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan penangkapan ini bermula dari pemantauan online.

"Iya, kami dapati pelaku ini mengirimkan senpi melalui paket pos dan langsung kami lakukan koordinasi untuk pemantauan dan dapat diamankan saat terima paket di Poll Damri," bebernya.

Disinggung soal sudah berapa lama pabrik ini berdiri, Yustam mengatakan, jika pabrik masih seumur jagung.

"Dari pengakuannya masih belum ada setahun," jawabnya.

Baca: Kereta Api Babaranjang yang Selama Ini Melintas di Tengah Kota Bandar Lampung Akan Dialihkan

Terkait latarbelakang pendirian pabrik senpi ini, Yustam mengatakan jika pelaku hanya iseng.

"Dari pengakuan pelaku hobi merakit," jawabnya.

Yustam belum bisa memastikan berapa banyak senpi yang sudah diproduksi oleh YAC ini.

"Ya karena itu, (pabrik) belum ada setahun, dan katanya baru jual sekali (ke Jakarta Selatan via Pos), itu pun gak jadi karena kan ketahuan," bebernya.

Meski demikan, Yustam mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman lagi lantaran barang bukti yang ditemukan dari berbagai jenis.

"Alasannya bahan dibeli dari online tapi pelaku tidak bisa membuktikannya," paparnya.

Namun kata Yustam, pelaku mengaku mendapat amunisi dari HRLD.

"Ditanya amnunisi katanya dari HRDL, ini masih kami kejar," ucap Yustam.

Disinggung soal hasil senpi buatan YAC apakah mendekati asli, Yustam belum bisa memastikan lantaran ia bukan ahlinya.

"Kalau dilihat sepintas silinder asli seperti larasnya, tapi pelaku murni merakit sendiri yanh dipelajari secara otodidak dengan memodifikasi airsoft gun, tapi ini masih kami kembangkan lagi," ucap Yustam.

Disinggung pabrik berada di Metro Utara, Yustam tak menampik. Dan dari pengakuan, pelaku mengaku masih mengontrak.

"Tapi kata tetangga itu rumah mertuanya, untuk itu, dari pengakuannya kami belum percaya dan masih kami lakukan pendalaman," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Pemiliknya Oknum ASN, Polda Lampung Masih Kembangkan Kasus Pabrik Senpi Rakitan di Metro

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas