Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara

Polisi telah menetapkan wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid sebagai tersangka. DKM yang melaporkan kasus ini menggandeng 17 pengacara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara
Twitter
Polisi telah menetapkan wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid sebagai tersangka. DKM yang melaporkan kasus ini menggandeng 17 pengacara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari kasus wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Sentul Bogor.

Pihak kepolisian telah menetapkan wanita tersebut, SM (52), sebagai tersangka.

Sementara itu, DKM (Dewan Kamakmuran Masjid) Al Munawaroh yang juga melaporkan SM, menggandeng 17 pengacara.

SM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.

AKP Ita mengatakan, SM dijadikan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti.

Diantaranya yakni keterangan lima orang serta penyesuaian barang bukti rekaman video dengan pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat peristiwa tersebut.

Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan ke Polisi Atas 3 Tuduhan, Ini Imbauan MUI

Baca: Wanita Bawa Anjing ke Masjid Disebut Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

BERITA TERKAIT

SM terjerat pasal persangkkan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspitalena dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

Saat ini SM masih menjalani observasi oleh ahli jiwa untuk memastikan masalah kejiwaan yang diduga dialami SM.

Kini, SM masih ditahan dan berada di RS Polri dengan penjagaan dari pihak kepolisian.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SM juga dilaporkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

Menurut kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan oleh SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas