Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara

Polisi telah menetapkan wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid sebagai tersangka. DKM yang melaporkan kasus ini menggandeng 17 pengacara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara
Twitter
Polisi telah menetapkan wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid sebagai tersangka. DKM yang melaporkan kasus ini menggandeng 17 pengacara. 

Tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Bogor pada Selasa (2/7/2019).

Pada kasus ini, DKM menggandeng sebanyak 17 pengacara.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Advokat DKM, Endy Kusuma.

"Kami ada 17, tim advokat Masjid Jami Al Munawaroh," kata Endy saat ditemui di Gedung Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Tribunnews Bogor.

"Hasil koordinasi kemarin dengan pihak Unit 2, bahwa penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya. Lalu penganiayaan juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor di Unit. Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310, pencemaran nama baik, karena SM menuduh DKM Al Munawaroh menikahkan suaminya di masjid. Kemarin kami sudah buat laporan polisi dan sekarang skretaris DKM sedang memberikan keterangan didampingi tim advokat," kata Endy.

Mengutip dari Kompas.com, DKM melaporkan SM atas tiga tuduhan.

Tiga pasal tersebut yakni, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Kemenag Sesalkan Video Viral Wanita Membawa Anjing ke Masjid

Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama

BERITA TERKAIT

Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.

"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujar Endy pada Senin (1/7/2019).

Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.

"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya

Sementara tuduhan ketiha yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.

Petuga kemanan yang berusaha membujuk dan memberi peringatan kepada SM untuk keluar malah mendapat amukan dari SM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas