Selain Dijual Rp 7 Juta per Pucuk, Senpi Rakitan Buatan YAC Diduga Disewakan Untuk Aksi Kejahatan
Ini menjadi PR besar buat kami, karena senpira yang diproduksi oleh YAC bisa saja direntalkan kepada pelaku kejahatan curanmor
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polisi mencurigai senjata api rakitan (senpira) yang dibuat oleh YAC (31) di Kota Metro, Provinsi Lampung, disewakan untuk tindakan kejahatan curanmor.
Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, selain itu pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena dicurigai kejahatan ini tidak dilakukannya sendiri.
"Ini menjadi PR besar buat kami, karena senpira yang diproduksi oleh YAC bisa saja direntalkan kepada pelaku kejahatan curanmor," kata Barly Ramadhany, Selasa (2/7/2019).
Pihaknya menilai selama dalam proses pengembangan kasus,YAC tidak kooperatif.
"Kami akan tegaskan lebih intens melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini," katanya lagi.
Baca: Ini Sosok Purwanto, Gay Tulungagung yang Tiduri 50 Pria, Perubahan 15 Tahun Lalu Bikin Resah Warga
Baca: Malam Ini Giliran Jajaran TKN dan TKD 34 Provinsi Temui Jokowi di Istana Bogor
Baca: Jakarta, Kota Berpolusi Nomor Satu di Dunia
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro dan mengamankan YAC (31), warga Probolinggo.
YAC diamankan di pool Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019) sekira jam 07.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan penangkapan YAC ini bermula dari sosial media.
"Jadi kami ungkap berawal dari sosial media dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ungkap Barly, Senin (1/7/2019).
Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket.
"Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di pul Damri) Metro," katanya.
Barly mengatakan polisi melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini buron.
Seorang pria ditangkap di Metro, Lampung, lantaran menjadi pembuat senjata api (senpi) rakitan.
Jajaran Polda Lampung pun membongkar pabrik pembuatan senpi rakitan yang berada di Metro, Lampung tersebut.
Baca: KSAU Sebut Banyak Pelanggaran Terjadi Terhadap Wilayah Udara Indonesia
Baca: Jokowi: Bisa Saja Ada Menteri Usia 20-25 Tahun Asal....
Baca: Intip Dapur Kosong Barbie Kumalasari yang Berada di Rumah Mewahnya
Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo, Lampung Timur, yang menetap di Metro.
YAC diamankan polisi saat akan mengambil bahan baku pembuatan senpi rakitan di Pool Damri Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Limopuro, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019), sekitar pukul 07.30 WIB.
Barly Ramadany menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari sosial media.
"Dari informasi sosial media itu, kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," jelas Barly saat gelar perkara di Mapolda Lampung, Senin (1/7/2019).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan transaksi barang senjata api melalui jasa pengiriman barang.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perusahaan jasa paket di pool Damri Metro.
Polisi kemudian melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapatkan kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini DPO (buron).
"Jadi pelaku terlebih dahulu sudah dihubungi oleh pihak Pool Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai," bebernya.
Baca: Perburuan Paus Komersil Pertama Jepang dalam Kurun Waktu 30 Tahun, Picu Kemarahan Aktivis
Baca: Layani Jamaah Haji XL Axiata Gandeng Semua Operator di Arab Saudi
Baca: Kecelakaan Bus di Jalan Trans Kalimantan Merenggut 3 Nyawa, Sopir Cadangannya Positif Narkoba
Pelaku pun mengambil paket tersebut di loket Damri Metro.
"Saat pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangani bukti tanda terima pengambilan barang, kami lakukan pengamanan," tuturnya.
Barly mengatakan, setelah diamankan, pelaku menunjukan lokasi persembunyiannya di pabri senpi rakitan itu.
"Pelaku sendiri mengaku baru pertama kali (membuat senpi) dan baru menjual satu senpi ke Jakarta Selatan. Tapi masih kami kejar lagi," papar Barly.
Bahan Airsoft Gun
Terkait bahan dasar membuat senpi itu, Barly menjelaskan, jika pelaku menggunakan bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senpi.
"Kalau suku cadang ngakunya dari online, dan belajarnya dari online."
"Tapi belum bisa dibuktikan. Makanya kami masih dalami kaitannya dengan HRLD yang masih kami kejar," jawabnya.
Pelaku menjual senpi itu sesuai pesanan.
Harga sepucuk senjata dibanderol Rp 7 juta.
Sementara. peluru dijual terpisah yang satu paketnya dibanderol Rp 800 ribu.
Barly menjelaskan lagi, untuk amunisi, pelaku YAC tidak merakitnya sendiri.
"Kalau dilihat sepertinya ini (amunisi) buatan Korea. Untuk itu kami masih dalami lagi," ungkapnya.
Terkait senjata api yang sudah dibuat pelaku, Barly belum bisa menjelaskan.
Namun dalam barang bukti, pihaknya mengamankan dua senpira sudah jadi dan enam senpi rakitan dalam masa perakitan.
Saat disinggung sejak kapan pabrik senpi dijalankan YAC, Barly mengaku, masih didalami.
Termasuk, penyebaran senpi rakitan ini.
"Ngakunya baru (jual) sekali, lewat media sosial. Ini masih kami dalami untuk upaya pengembangan," tegas Barly.
Disinggung apakah pelaku juga memasok senpi untuk para curanmor, Barly meminta untuk bersabar.
"Makanya itu, ini masih kami dalami sejauh mana distribusi senjata api rakitan ini," tandasnya. (Kontributor Lampung, Eni Muslihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Diduga untuk Penuhi Pesanan Pelaku Curanmor",