Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Dijual Rp 7 Juta per Pucuk, Senpi Rakitan Buatan YAC Diduga Disewakan Untuk Aksi Kejahatan

Ini menjadi PR besar buat kami, karena senpira yang diproduksi oleh YAC bisa saja direntalkan kepada pelaku kejahatan curanmor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Dijual Rp 7 Juta per Pucuk, Senpi Rakitan Buatan YAC Diduga Disewakan Untuk Aksi Kejahatan
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ditreskrimum Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro. Dari hasil ungkap ini diamankan satu orang pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polisi mencurigai senjata api rakitan (senpira) yang dibuat oleh YAC (31) di Kota Metro, Provinsi Lampung, disewakan untuk tindakan kejahatan curanmor.

Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, selain itu pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena dicurigai kejahatan ini tidak dilakukannya sendiri.

"Ini menjadi PR besar buat kami, karena senpira yang diproduksi oleh YAC bisa saja direntalkan kepada pelaku kejahatan curanmor," kata Barly Ramadhany, Selasa (2/7/2019).

Pihaknya menilai selama dalam proses pengembangan kasus,YAC tidak kooperatif.

"Kami akan tegaskan lebih intens melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini," katanya lagi.

Baca: Ini Sosok Purwanto, Gay Tulungagung yang Tiduri 50 Pria, Perubahan 15 Tahun Lalu Bikin Resah Warga

Baca: Malam Ini Giliran Jajaran TKN dan TKD 34 Provinsi Temui Jokowi di Istana Bogor

Baca: Jakarta, Kota Berpolusi Nomor Satu di Dunia

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro dan mengamankan YAC (31), warga Probolinggo.

YAC diamankan di pool Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019) sekira jam 07.30 WIB.

BERITA TERKAIT

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan penangkapan YAC ini bermula dari sosial media.

"Jadi kami ungkap berawal dari sosial media dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ungkap Barly, Senin (1/7/2019).

Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket.

"Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di pul Damri) Metro," katanya.

Barly mengatakan polisi melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini buron.

Seorang pria ditangkap di Metro, Lampung, lantaran menjadi pembuat senjata api (senpi) rakitan.

Jajaran Polda Lampung pun membongkar pabrik pembuatan senpi rakitan yang berada di Metro, Lampung tersebut.

Baca: KSAU Sebut Banyak Pelanggaran Terjadi Terhadap Wilayah Udara Indonesia

Baca: Jokowi: Bisa Saja Ada Menteri Usia 20-25 Tahun Asal....

Baca: Intip Dapur Kosong Barbie Kumalasari yang Berada di Rumah Mewahnya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas