Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjadi di Bandung, Mobil Sedan Pria Berusia 80 Tahun Dibawa Wanita Muda yang Mau Dikencani

Setelah laporan diterima, polisi langsung menindaklanjuti dan kamera CCTV di sekitar hotel diperiksa sehingga kasus ini terungkap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terjadi di Bandung, Mobil Sedan Pria Berusia 80 Tahun Dibawa Wanita Muda yang Mau Dikencani
Istimewa via Bangka Pos
Ilustrasi ngamar di hotel 

Setelahnya, polisi berhasil mengembangkan informasi hingga A diciduk di Cimahi.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.

Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).

"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Lansia Ini Apes, Niat Mau Ngamar di Hotel di Bandung, Mobilnya Malah Dibawa Kabur Teman Kencan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas