Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
Penulis: Daryono
Update Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus SM (52) wanita yang membawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2019).
Belakangan SM disebut memilki gangguan jiwa.
Meski demikian, polisi terus melakukan proses hukum terhadap SM.
Baca: Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Juga Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Berikut update terbaru kasus wanita bawa anjing ke masjid sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Polisi Tetapkan Status Tersangka
SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.
Meskipun perbuatan SM melawan hukum, Polres Bogor masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya.
Dicky mengatakan, akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.
"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya kepada Kompas.com di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).
2. Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Menurut Dicky, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yaitu dokter yang menangani SM guna membuktikan gangguan kejiwaan SM.
"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.