Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri

Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri

Penulis: Daryono
zoom-in Update Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri
Capture Youtube
Wanita (berbaju putih) masuk ke sebuah masjid di Bogor sambil membawa anjing. 

Update Kasus Wanita Bawa Anjing di Masjid, Alasan Proses Hukum Berlanjut hingga Keterangan RS Polri

TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus SM (52) wanita yang membawa anjing ke masjid di Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2019). 

Belakangan SM disebut memilki gangguan jiwa. 

Meski demikian, polisi terus melakukan proses hukum terhadap SM.

Baca: Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Juga Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Berikut update terbaru kasus wanita bawa anjing ke masjid sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com: 

1. Polisi Tetapkan Status Tersangka

SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polres Bogor.

Berita Rekomendasi

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup yaitu persesuaian keterangan, termasuk barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019). (KOMPAS.com/ AFDHALUL IKSHSAN)

Meskipun perbuatan SM melawan hukum, Polres Bogor masih mempertimbangkan riwayat gangguan jiwa yang dideritanya.

Dicky mengatakan, akan terus melakukan penyidikan secara berkelanjutan dengan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya kepada Kompas.com di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).

2. Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Menurut Dicky, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yaitu dokter yang menangani SM guna membuktikan gangguan kejiwaan SM.

"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas