Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid Juga Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan
Wanita berinisial SM (52) yang membawa anjingnya masuk ke dalam Masjid Jami Al Munawaroh, Bogor, Jawa Barat juga dilaporkan atas kasus penganiayaan.
Editor: Whiesa Daniswara
Wanita berinisial SM (52) yang membawa anjingnya masuk ke dalam Masjid Jami Al Munawaroh, Bogor, Jawa Barat juga dilaporkan atas kasus penganiayaan.
TRIBUNNEWS.COM - SM (52), wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, kembali dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endi Kusuma Hermawan mengatakan, SM sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama.
Namun, tim advokat juga akan melaporkan kasus penganiayaan Pasal 351 dan pencemaran nama baik Pasal 310.
Baca: Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Wanita Pembawa Anjing di Dalam Masjid
Baca: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penodaan Agama
Ada pun korban penganiayaannya adalah Ishaq Sholahuddin, selaku keamanan masjid.
"Iya dia (SM) sudah ditetapkan tersangka, dan kami juga melaporkan untuk penganiayaan dan pencemaran nama baik karena DKM juga dituduh menikahkan suami SM," katanya di Cibinong, Bogor, Selasa (2/7/2019).
Ia menyebut, sebanyak 17 advokat akan terus mengawal kasus tersebut. Selain itu, sejumlah saksi dan bukti visum juga sudah diserahkan ke penyidik.
Laporan tersebut dibuat di Unit Sat Reskrim, Polres Bogor oleh Ruslan selaku Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh dengan nomor LP/B/05/VII/2019/JBR/RES BGR.
Baca: Kondisi Terkini Anjing yang Viral Dibawa Wanita ke Dalam Masjid, Ditemukan Tewas Para Pecinta Hewan
Baca: Ini Kondisi Anjing yang Viral Dibawa Wanita ke Dalam Masjid di Sentul, Ditemukan Pecinta Hewan
"Sekertaris DKM Masjid Al Munawaroh, Ruslan melaporkan didampingi tim advokat kemudian keterangan dari DKM dan para saksi, penganiayaan hasil visumnya juga sudah dilampirkan," ujarnya.
Ia mengapresiasi proses di kepolisian yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga bisa membuat umat Islam sedikit lebih tenang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, akan memproses laporan dari tim advokat Masjid Al Munawarah terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik.
"Nanti kita proses terkait itu, yang jelas prosesnya tentu ada secara SOP penyelidikan awal saksi-saksi kita periksa dan barang bukti," jelasnya.
Baca: Polisi Tetapkan Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sebagai Tersangka, DKM Gandeng 17 Pengacara
Baca: Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan ke Polisi Atas 3 Tuduhan, Ini Imbauan MUI
Ditemui terpisah, keamanan Masjid Al Munawarah, Ishaq Sholahuddin mengaku, telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga bagian bibir dan gigi sobek.
Atas insiden itu, dirinya diminta membuat visum di rumah sakit dan hasilnya sudah diserahkan ke tim advokat.
"Iya luka di bagian bibir dan gigi saya, terus kemarin juga sudah buat visum dan saya serahkan ke tim advokat untuk bahan pelaporan ke Polres Bogor," katanya saat ditemui Kompas.com di lokasi.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Juga Dilaporkan atas Kasus Penganiayaan