Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan ke Polisi Atas 3 Tuduhan, Ini Imbauan MUI

Wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Sentul Bogor resmi dilaporkan ke polisi atas tiga tuduhan. Terkait kasus ini, MUI memberi imbauan!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Wanita yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Dilaporkan ke Polisi Atas 3 Tuduhan, Ini Imbauan MUI
Twitter
Wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Sentul Bogor resmi dilaporkan ke polisi atas tiga tuduhan. Terkait kasus ini, MUI memberi imbauan! 

TRIBUNNEWS.COM- Kabar terbaru dari kasus seorang wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Sentul Bogor pada Minggu (30/6/2019).

Wanita berinisial SM (52) resmi dilaporkan ke polisi oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan.

Terkait kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan imbauan kepada masyarakat dan seluruh pihak.

Baca: 4 BERITA POPULER: Viral Usulan Tak Pasang Foto Presiden - Terbaru Pernyataan Eks Pendukung Prabowo

DKM Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Bogor, resmi melaporkan SM ke polisi atas tiga kasus yang berbeda.

Menurut kuasa hukum Masjid Jadi Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan oleh SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.

Endy mengatakan, pihaknya berharap Polres Bogor dapat mengungkap motif sebenarnya dari tindakan ayang dilakukan oleh SM.

Baca: Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Kronologi hingga Tanggapan DMI

Baca: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid Al Munawarah Sentul, Ketua DMI Minta Umat Islam Tetap Solid

"Jadi ada 3 pasal menjadi tuntutan kita menjadi bahan kita melaporkan SM ke Polres Bogor dan tentunya kita berharap polisi dapat mengungkapkan motif kenapa SM dapat melakukan perbuatan yang dampaknya bisa sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI karena ini adalah tempat ibadah umat islam," ungkapnya, Senin (1/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Tiga pasal tersebut yakni, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.

"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujarnya.

Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.


"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya

Sementara tuduhan ketiha yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas