Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Hamili Anak Kandung, Pria di Garut Tak Menyesal, Malah Ceramahi Penyidik yang Memeriksanya

UR (42), ayah yang mencabuli anak kandungnya, tak menunjukkan penyesalan. Ia bahkan mengeluarkan sejumlah ayat Alquran kepada penyidik yang memeriksa

Editor: Sugiyarto
zoom-in Akui Hamili Anak Kandung, Pria di Garut Tak Menyesal, Malah Ceramahi Penyidik yang Memeriksanya
Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - UR (42), ayah yang mencabuli anak kandungnya, tak menunjukkan penyesalan.

Ia bahkan mengeluarkan sejumlah ayat Alquran kepada penyidik yang memeriksanya.

"Kalau dinikahi (anak) tidak boleh. Tapi kan anak milik saya," ujar UR membeberkan alasannya saat diperiksa di Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7/2019).

Perempuan Berumur 15 Tahun Melahirkan Bayi, Ternyata Hasil Hubungan dengan Ayah Kandung

Ia bahkan menyebut bayi yang baru lahir dari anak perempuannya sebagai anak bungsunya.

"Sekarang anak sudah lima. Kemarin yang lahir di rumah sakit itu anak bungsu," katanya.

UR sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur kacang di sekitar Pasar Lewo, Malangbong.

Saat anaknya tengah mengandung pun, UR masih melakukan perbuatan bejatnya itu.

Berita Rekomendasi

Dari keterangannya kepada polisi, ia terakhir melakukan pencabulan pada Kamis (13/6/2019) malam.

Dua hari kemudian, anak UR berinisial N melahirkan seorang bayi di RSUD dr Slamet, Garut.

Ketua DPRD kepada Adhyaksa Dault: Lo Aja yang Jadi Wagub DKI Bro

"Nanti manggil ke saya (bayi yang baru lahir) bapak aki (bapak kakek)," ucap pria yang sudah bercerai sejak 2010 itu.

Kasus tersebut terungkap saat N melahirkan seorang bayi. Ibu korban lalu menanyakan pelaku yang menghamilinya.

Nama Baru Berpeluang Masuk Jadi Calon Wagub DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

Tak disangka, pelaku ternyata ayah kandung korban.

Bahkan, aksi yang dilakukan ayahnya sudah terjadi selama empat tahun.

N tak kuasa melapor ke keluarganya karena diancam oleh ayahnya.

Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Dipisahkan dari Pasien Lain, Suami Tak Boleh Menemani

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas