Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima, Istri Sah Laporkan Perselingkuhan Sang Suami dengan Adik Perempuannya Sendiri ke Polisi

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya selama berada di perantauan di Kalimantan Timur, 7 hari lalu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Terima, Istri Sah Laporkan Perselingkuhan Sang Suami dengan Adik Perempuannya Sendiri ke Polisi
TRIBUN BULUKUMBA
AM (kiri) dilaporkan ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya sendiri bernisial HE, karena diduga telah berselingkuh dengan adik kandung AM (berhijab kuning). 

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

BERITA REKOMENDASI

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Hukum pernikahan sedarah 

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:


Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas