Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL! Seorang Nenek Nikahi Pemuda Berumur 19 Tahun di Pati, Meski Akhirnya Batal

Viral di media sosial Facebook memperlihatkan pernikahan seorang nenek bernama Sutasmi menikahi pemuda berumur 19 tahun di Pati, Jawa Tengah.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in VIRAL! Seorang Nenek Nikahi Pemuda Berumur 19 Tahun di Pati, Meski Akhirnya Batal
Pixabay.com/ StockSnap
Viral di media sosial Facebook memperlihatkan pernikahan seorang nenek bernama Sutasmi menikahi pemuda berumur 19 tahun di Pati, Jawa Tengah. 

Wali nikah mempelai perempuan tidak datang.

Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.

Ketika ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan, lanjut Rodli, ia menerangkan bahwa syarat-syarat administratif pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap.

Bahkan izin dari orangtua mempelai laki-laki juga ada.

Baca: Cerita di Balik Foto Viral Wanita Berhijab dari Semarang Salaman dengan Pemimpin Gereja Katolik Roma

Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin.

Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.

Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur.

Berita Rekomendasi

Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya.

Baca: Video Viral Suara Pendaki Hilang di Gunung Bondowoso Teriak Minta Tolong, Tim SAR: Sumber Tak Jelas

Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelasnya.

Untuk diketahui, ibu Dwi Purwanto lahir tahun 1968, sedangkan Sutasmi lahir tahun 1961.

"Karena ada permintaan pembatalan.

Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya.

Baca: Viral Video Siwon Super Junior Lupa Bahasa Sendiri, Salah Sebut Kamsahamnida Jadi Terima Kasih

Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ujar Rodli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas