Divonis 12 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 66 Miliar, PT Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan
Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Editor: Dewi Agustina
"Belum bisa sampaikan, kami berkoordinasi dengan pihal keluarga dengan terdakwa sendiri dan kita punya waktu tujuh hari," tandasnya.
Fakta "Menghilang"
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, beberapa fakta persidangan tidak disampaikan dalam putusan.
Seperti, aliran fee yang masuk ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang, serta gratifikasi berdasarkan penerbitan izin menteri kehutanan Zulkifli Hasan.
"Iya makanya ada perbedaan, pertama mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari menteri kehutanan Zulkfi Hasan," jelas Wawan sesuai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).
Wawan menyebutkan, fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana Rp 200 juta dari Thomas Riska.
Sedang pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman, masuk TPPU.
"Jadi fakta itu tidak muncul diputusan, dan dakwaan ketiga gratifikasi yang terbukti hanya Rp 200 juta yang diberikan oleh Thomas Rizka, serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman. Sehingga fakta Zulkifli Hasan tidak muncul," tegas Wawan.
Untuk fakta soal aliran dana ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan, terus Wawan, juga tidak diungkapkan.
"Dan itu sudah kami uraikan lengkap bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan ada semua. Tapi diputusan saya tidak menemukan atau nanti diputusan lengkap ada. Kami juga belum tahu, yang jelas hakim tadi tidak membacakan," tambahnya.
Wawan Yunarwanto juga mengatakan dari hasil sidang putusan perkara Zainudin ini pihak belum mengungkap perkara baru.
"Masih belum, kami belum ada rencana atau kegitan mengenai pengembangan perkara ini," sebutnya.
Wawan pun menyatakan juga masih pikir-pikir terkait putusan yang telah disampaikan majelis hakim.
"Kami pikir-pikir dan sampaikan pada pimpinan dulu untuk menentukan sikap kedepan. Jadi kami menunggu keputusan inkrah, sampai tujuh hari kedepan jika tidak ada yang banding, nanti baru kami dalami dulu apakah dilakukan pengembangan dan siapa saja yang akan dikembangkan," tegasnya.