Divonis 12 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 66 Miliar, PT Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan
Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Editor: Dewi Agustina
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty dalam sidang vonis itu mengatakan, jika denda tidak dibayar maka harta terdakwa akan disita.
Jika harta itu belum cukup, maka hukuman terdakwa akan ditambah 18 bulan.
Vonis Zainudin Hasan ini lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca: Terungkap Motif Tukang Bubur Bunuh Bocah SD Cucu Pemilik Kontrakan
Baca: Nur Hidayat Jual Istrinya Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Alasannya Buat Bayar Utang Operasi Sesar
Baca: Perempuan Penghina Lambang Negara Tak Pulang ke Rumah Usai Diperiksa Polisi, 2 Anaknya Dititipkan
Saat itu, jaksa menuntut Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 ditambah dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terlalu Tinggi
Sebelumnya Kuasa Hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law menyatakan, putusan hakim di PN Kelas 1 Tanjungkarang tersebut masih terlalu tinggi.
"Menurut kami masih tinggi, kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun. Tapi ini 12 tahun. Ya kami menganggap itu terlalu tinggi," ungkap Robinson setelah sidang.
Menurut dia, beberapa fakta yang disampaikan di pledoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.
"Sementara kami menganggap yang pasal 12i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti tapi menurut majelis seperti itu," katanya.
"Seperti tadi (oleh Mejelis Hakim) dibilang keliru, padahal itu nyata-nyata keterangan saksi Bobby Zulhaidar yang dia sendiri memegang peranan di perusahaan KKI. Sedang majelis menilai itu secara tidak langsung milik terdakwa itu, tapi kita harus hormati keputusan majelis," imbuhnya.
Robinson pun menyatakan, bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Seperti yang disampaikan tadi pikir-pikir dulu, yang pasti kita koordinasi dengan keluarga beliau," tambahnya.
Robinson pun belum bisa menyatakan akan banding atas putusan ini.