Gadis 14 Tahun di Sumedang Dipaksa Hubungan Intim dengan 5 Orang, Pelaku Juga Masih di Bawah Umur
Kejadiaan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu (29/6/2019) di rumah pelaku, MA di Kecamatan Tanjungmedar,Sumedang
Editor: Sugiyarto
Adapun kelima pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban sedang mendapatkan proses penyembuhan trauma.
Proses penyembuhan trauma itu dilakukan PPA Satreskrim Polres Sumedang dengan dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.
"Semuanya ditangani oleh polisi wanita mulai dari pemeriksaan sampai proses trauma healing," kata Hartoyo.
Berawal dari Tontonan Pornografi
Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko angkat bicara mengenai kejadian pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur di Sumedang tersebut.
Ia mengatakan, kejadian kekerasan seksual itu bisa jadi terjadi berawal dari tontonan.
Peran orang tua dalam mengawasi anak lah yang harus ditingkatkan.
"Akhir-akhir ini banyak yang kejadian kekerasan seksual melibatkan anak di bawah umur, mereka menjadi korban atau pun tersangka. Hal tersebut karena tidak bisa diawasi, bagaimana mereka tahu kalau bukan dari tontonan," kata Dhanang melalui pesan suara kepada Tribun Jabar, Kamis (4/7/2019).
Dhanang menceritakan pengalamannya saat melakukan sosialisasi ke Kabupaten Garut.
Di sana, ia sempat bertanya kepada orang tua mengenai tontonan pornografi yang saat ini marak beredar.
Namun, Dhanang mendapati orang tua di sana tak terlalu khawatir mengenai tontonan pornografi yang tersebar dan mudah diakses itu.
"Artinya pengawasan dari orang tua, lingkungan masyarakat, dan guru, masih sangat lemah, sehingga anak tidak terkontrol, dikhawatirkan menjadi sesuatu yang wajar di masyarakat," katanya.
Hingga akhirnya, tak menutup kemungkinan tontonan itu mempengaruhi orang untuk melakukan kekerasan seksual.