Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara

UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba : Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba: Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara
PIXABAY.COM -
ILUSTRASI pernikahan - UPDATE Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba : Pasangan Kabur ke Surabaya, Terancam 9 Bulan Penjara 

Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut.

Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.

Olehnya, laporan tersebut dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.

"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.

Sebelumnya, HE mengaku tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.

Ia baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.

Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.

Berita Rekomendasi

Namun tak dinyana, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan.

Hal tersebut diketahui, setelah sepupu Ansar dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.

AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.

Namun, Ansar tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.

Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua.

Ia disebut telah mengandung empat bulan.

Buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas