Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, sang Ayah Malu: Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut
pixabay.com
ILUSTRASI - UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut 

UPDATE Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Ayah Malu : Masukkan ke Karung, Tenggelamkan ke Laut

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan, terus berlanjut.

Pernikahan sedarah di Bulukumba terjadi antara Ansar Mustamin (32) dan FI (20).

Pernikahan sedarah yang dilakukan kakak dan adik kandung tersebut membuat sang ayah, Mustamin, sangat malu.

Bahkan, Mustamin berharap agar kedua anaknya tersebut dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.

Baca: Video Lokasi Pernikahan Sedarah Kakak Adik Asal Bulukumba di Kalimantan Timur

Baca: Pernikahan Sedarah, Ratapan HE Menangisi Suami yang Menikahi Adik Kandung Sendiri, Ini Faktanya

Dilansir Tribun Timur, Mustamin mengatakan, dirinya ingin kedua anaknya tersebut menjauh dari keluarga.

Mustamin dan keluarga mengaku sangat malu menghadapi kenyataan ini.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Mustamin juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar ajaran agama dan hukum positif.

Andai ada hukum adat, maka hukum adat yang bisa dijatuhkan agar setimpal.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin merespon aib dalam keluarganya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.

Pernikahan Ansar Mustamin dengan adik bungsunya awalnya tanpa sepengetahuan keluarga di Bulukumba.

Peristiwa ini baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).

Dilansir Tribun Timur, sebelum menikah, Ansar Mustamin dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, awal Juni 2019.

Ansar Mustamin meninggalkan istri bernama Hervina binti Ambo Tuwo (28) dan seorang anak yang masih kanak-kanak.

Baru beberapa hari merantau, Ansar Mustamin dan FI malah membuat aib melalui nikah siri saudara sekandung.

Saudara sepupu mereka, Samparaja menjadi wali nikah keduanya.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto menyesalkan pernikahan sedarah melibatkan warganya tersebut sebab pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.

“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN,” tuturnya, dikutip Tribunnews dari Tribun Timur.

Pemkab Bulukumba telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Jika ditinjau secara hukum, terdapat aturan yang melarang pernikahan sedarah di Indonesia.

Larangan pernikahan sedarah di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;

b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Selain itu, larangan pernikahan sedarah juga diatur dalam Pasal 39 butir (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

Larangan pernikahan sedarah juga tertulis dalam Pasal 30 KUH Perdata.

Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah."

Dampak Buruk pada Anak Hasil Pernikahan Sedarah

Jika ditelusuri, ternyata pernikahan sedarah dapat menimbulkan dampak buruk pada anak hasil pernikahan tersebut.

Dirangkum Tribunnews dari Ranker, berikut 13 dampak buruk pada anak hasil pernikahan sedarah :

1. Rahang Habsburg

Kondisi genetik ini pernah terjadi pada keluarga bangsawan di Spanyol, khususnya The Spanish of Habsburg.

Anak-anak hasil pernikahan sedarah menunjukkan rahang bawah yang panjang dan menonjol, yang kemudian dikenal dengan rahang Habsburg.

Pada penderita ini, rahang sangat turun ke bawah, sehingga penderita tidak dapat berbicara dengan benar.

Ia juga tidak bisa mengunyah dan air liurnya terus menetes.

Bahkan, ia mengalami kemandulan dan cacat kognitif.

2. Tengkorak tidak berbentuk

Kondisi genetik ini menyerupai sebagian patung Mesir kuno.

Kepala penderita ini terlihat memanjang ke belakang.

Hasilnya, tengkorak anak hasil pernikahan sedarah memiliki bentuk yang tidak menentu.

Kondisi ini juga dapat menyebabkan langit-langit sumbing, kaki tanpa tulang, dan skoliosis.

3. Anggota badan menyatu

Suku Vadoma di Zimbabwe termasuk pelaku pernikahan sedarah.

Mereka memiliki banyak anggota badan yang menyatu dengan kaki.

Kaki mereka pun berbentuk seperti burung.

4. Hemofilia

Hemofilia menjadi dampak negatif dari pernikahan sedarah.

Anak penderita hemofilia mengalami masalah dengan pembekuan darah.

Hemofilia terjadi ketikda darah tidak menggumpal dengan baik.

Oleh karena itu, luka kecil, memar, atau mimisan dapat mengakibatkan kehilangan darah secara serius.

Cedera yang diakibatkan juga tidak dapat sembuh dengan mudah.

Hemofilia dapat menyebabkan infeksi hingga kematian.

5. Mikrosefali

Mikrosefali adalah kondisi seorang anak yang dilahirkan dengan ukuran kepala yang sangat kecil.

Seringkali, kondisi genetik ini menyebabkan otak anak tidak sepenuhnya berkembang.

Risiko utama pada mikrosefali adalah cacat mental ringan hingga berat.

6. Langit-langit mulut sumbing

Langit-langit mulut sumbing terjadi ketika langit-langit muklut tidak terbentuk speenuhnya.

Kondisi ini membuat mulut terbuka ke saluran sinus.

Kondisi tersebut membuat seseorang menjai sulit untuk makan, menelan, bernapas, dan bahkan berbicara.

7. Kaki melengkung

Pernikahan sedarah dapat menyebabkan anak mengalami kelainan berupa kaki melengkung.

Kelainan ini terjadi pada tendon yang menghubungkan kaki dengan tubuh yang terlalu pendek untuk memungkinkan kaki berdiri tegak.

Kondisi ini sudah muncul sejak lahir.

Meskipun kelainan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh pernikahan sedarah, tetapi hubungan genetik yang dekat antara orang tua dapat meningkatkan risiko kondisi ini.

8. Albinisme

Albinisme adalah suatu kondisi di mana tubuh kekurangan melanin, suatu zat yang menyebabkan rambut, kulit, bibir, dan bagian tubuh lainnya berwarna.

Orang dengan albinisme cenderung memiliki mata yang terang, kulit pucat, dan rambut hampir putih, meskipun berasal dari keturunan kulit hitam.

Kondisi ini adalah penyakit resesif autosom, yang berarti bahwa ketika orang-orang dengan gen serupa berkembang biak, anak-anak mereka lebih mungkin untuk memilikinya.

9. Wajah tidak simetris

Pernikahan sedarah dapat menyebabkan cacat lahir bawaan. sepeerti wajah yang tidak simetris.

Anak yang mengalami kondisi ini memiliki kedua sisi wajah yang tidak simetris, termasuk telinga, mata, hidung, dan mulut.

Mata bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari mata lainnya, atau ukurannya berbeda. Telinga mungkin tidak rata, dan mulut dapat menjadi miring.

10. Kekerdilan

Dwarfisme atau kekerdilan menjadi satu kondisi yang diturunkan dari pernikahan sedarah.

Anak-anak kecil tifak tubmuh normal, mengalami masalah infertilitas, dan munculnya menyakit Ellis-van Creveld.

Penyakit ini berhubungan dengan kerdil, serta pengerdilan pada ekstremitas dan masalah dengan jantung.

11. Infertilitas

Anak-anak hasil pernikahan sedarah tidak selalu dapat selamat.

Janin dapat gagal berkembang atau lahir mati.

Namun, jika anak hasil pernikahan sedarah berhasil selamat, kemungkinan infertilitas dapat ditularkan pada keturunan selanjutnya.

Kelangsungan hidup sperma dan telur mungkin terkena dampak negatif atau sistem reproduksi mungkin tidak berfungsi secara normal.

12. Skoliosis

Skoliosis terjadi ketika tulang belakang menunjukkan kelengkungan abnormal pada satu sisi punggung.

Dalam kasus yang parah, skoliosis dapat berdampak pada kemampuan seseorang untuk berjalan dan duduk dengan nyaman.

Kondisi ini bisa memerlukan pembedahan atau perawatan bertahun-tahun.

13. Gangguan sistem kekebalan tubuh

Anak hasil pernikahan sedarah cenderung mudah sakit-sakitan.

Hal itu berkaitan dengan gangguan pada kerangka, otot, organ, yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang salah.

Sistem kekebalan yang dihasilkan hanya dapat melindungi diri dari sedikit penyakit.

Anak menjadi jauh lebih rentan terhadap penyakit dan secara efektif dapat menghambat sistem kekebalan tubuh.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Timur)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas