Keluarganya Diancam Akan Dihabisi, Siswa SMP Ini Nekat Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas
Terduga pelaku adalah TG (16), yang tak lain adalah warga Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dusun di Desa Orahua Fandato, Kecamatan Bawalato, Nias Sumut, Juniawan Laia (25) tewas bersimbah darah dengan luka tikam di pinggang setelah ditusuk warganya, pada Rabu (3/7/2019).
Terduga pelaku adalah TG (16), yang tak lain adalah warga Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
TG nekat melakukan pembunuhan karena dendam atas pernyataan korban sebelumnya yang pernah mengancam habisi keluarga pelaku.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa saat peristiwa pembunuhan, Juniman sedang berada Pasar Indanogawa yang berada di Kecamatan Bawalato.
“Mungkin, di pikiran tersangka daripada keluarganya yang dibunuh, lebih baik dirinya yang membunuh,” kata Deni Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (4/7/2019).
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SD, Pelaku Simpan 2 Karung Celana Dalam Wanita Hingga Sang Ibu Histeris
Baca: Lirik Lagu I Love You 3000 dari Stephanie Poetri, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca: Startup Jasa Tukang Potret Sweet Escape Dapat Kucuran Dana Rp 84 Miliar
Usai membunuh, lanjut Deny, tersangka TG sempat kabur untuk melarikan diri.
Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Deni menjelaskan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di teras pangkas rambut di Jalan Diponegoro, Dusun II, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Korban saat itu tengah duduk dan tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan langsung menusuk badan korban di bagian pinggangnya hingga tewas kehabisan darah.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka 3 jam kemudian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka TG ditangkap di Desa Bobozioli, Kecamatan Idanogawo dan dibawa ke Mapolres Nias.
"Kita masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh TG.
Tapi, karena yang bersangkutan TG masih dibawah umur, petugas menggunakan metode diversi,” tutur Deni.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Deni. ( M.Andimaz Kahfi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelajar SMP Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas, Motifnya Terungkap,