Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarganya Diancam Akan Dihabisi, Siswa SMP Ini Nekat Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas

Terduga pelaku adalah TG (16), yang tak lain adalah warga Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarganya Diancam Akan Dihabisi, Siswa SMP Ini Nekat Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas
Istimewa
TG (16) pelajar yang tikam kepala dusun di Nias 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dusun di Desa Orahua Fandato, Kecamatan Bawalato, Nias Sumut, Juniawan Laia (25) tewas bersimbah darah dengan luka tikam di pinggang setelah ditusuk warganya, pada Rabu (3/7/2019).

Terduga pelaku adalah TG (16), yang tak lain adalah warga Desa Orahua Fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

TG nekat melakukan pembunuhan karena dendam atas pernyataan korban sebelumnya yang pernah mengancam habisi keluarga pelaku.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa saat peristiwa pembunuhan, Juniman sedang berada Pasar Indanogawa yang berada di Kecamatan Bawalato.

“Mungkin, di pikiran tersangka daripada keluarganya yang dibunuh, lebih baik dirinya yang membunuh,” kata Deni Kurniawan saat konferensi pers, Kamis (4/7/2019).

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Siswi SD, Pelaku Simpan 2 Karung Celana Dalam Wanita Hingga Sang Ibu Histeris

Baca: Lirik Lagu I Love You 3000 dari Stephanie Poetri, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca: Startup Jasa Tukang Potret Sweet Escape Dapat Kucuran Dana Rp 84 Miliar

Usai membunuh, lanjut Deny, tersangka TG sempat kabur untuk melarikan diri.

Namun, akhirnya dia berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Deni menjelaskan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di teras pangkas rambut di Jalan Diponegoro, Dusun II, Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

Korban saat itu tengah duduk dan tiba-tiba pelaku datang menghampirinya dan langsung menusuk badan korban di bagian pinggangnya hingga tewas kehabisan darah.

Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka 3 jam kemudian.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka TG ditangkap di Desa Bobozioli, Kecamatan Idanogawo dan dibawa ke Mapolres Nias.

"Kita masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh TG.

Tapi, karena yang bersangkutan TG masih dibawah umur, petugas menggunakan metode diversi,” tutur Deni.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Deni. ( M.Andimaz Kahfi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelajar SMP Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas, Motifnya Terungkap,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas