Ratusan Buruh di Purwakarta Menangkan Gugatan, PT Dada Indonesia Harus Bayar Pesangon Rp 11,9 Miliar
Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Gugatan ratusan buruh pabrik garmen asal Korea Selatan, PT Dada Indonesia yang berada di Kabupaten Purwakarta dikabulkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, gugatan ratusan buruh itu diwakili oleh seorang buruh bernama Pipih Sopiah dengan nomor perkara 91/Pdt.Sus PHI/2019. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Suwanto dan anggota, Yosari dan Sugeng pada 26 Juni.
Dalam amar putusan yang diterima Tribun, majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan.
Menyatakan putus hubungan kerja (PHK) antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Baca: Astrid Tiar Emosi dengan Sikap Rey Utami dan Pablo Benua Terkait Video Ikan Asin Galih Ginanjar
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Juli 2019, Gemini Dapat Banyak Tuntutan, Sagitarius Cari Pengakuan
Baca: Polisi Tangkap Seorang Laki-Laki di Kembangan Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK
Baca: Liburan dengan Kekasih di Yunani, Dele Alli Mendadak Teler
"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp 11.969.728.944," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.
"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000.
Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu," ujar majelis hakim.
Selain gugatan oleh Pipih, PT Dada Indonesia yang berada dekat perempatan Sadang itu juga harus melayani gugatan lainnya yakni oleh buruh PT Dada Lainnya yakni Cecep Amirudin dan kawan-kawan serta Elni Susanti. Gugatan keduanya masih proses persidangan.
"Untuk gugatan Pipih mewakili 238 karyawan. Putusan itu memenuhi rasa keadilan teman-teman buruh.
Sedangkan untuk gugatan Elni Susanti mewakili 140 orang dan putusannya akan dibacakan pada Senin (8/7)," ujar kuasa hukum Pipih dan Elni via ponselnya.
Seperti diketahui, PT Dada Indonesia mem-PHK massal ribuan karyawannya pada 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.