Ratusan Buruh di Purwakarta Menangkan Gugatan, PT Dada Indonesia Harus Bayar Pesangon Rp 11,9 Miliar
Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara
Editor: Hendra Gunawan
Mereka tidak mendapat upah, uang makan hingga THR 2018.
"Kami berharap putusan untuk gugatan Elni Susanti dan 140 buruh lainya juga bisa dikabulkan majelis hakim," ujarnya.
Adapun dalam pertimbangan hakim, menyatakan bahwa PT Dada Indonesia mengalami kerugian sehingga tidak bisa menggaji karyawannya.
Hal itu berdasarkan kesaksian manajer akuntansi yang dihadirkan di persidangan.
"Untuk selanjutnya kami menunggu pihak PT Dada. Jika tidak mengajukan banding, kami minta putusan hakim agar segera dieksekusi.
Tapi kalau dari PT Dada mengajukan upaya hukum, kami akan ikuti," ujarnya.
Kasus PHK massal ini sempat mengundang perhatian publik pada 2018. Buruh yang di PHK sempat mengadu ke Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi. Mereka juga sempat berunjukrasa ke DPRD Jabar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.