Saat Melakukan Perjalanan Ibadah, Pria Ini Justru Mencabuli Banyak Anak di Purwakarta
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menjelaskan kronologi kasus pencabulan di sebuah masjid di Purwakarta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Entah apa yang ada di benak Azhar bin Mukhrin (25).
Ia tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah masjid di Purwakarta.
Kini, pemuda yang tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah Masjid di Purwakarta itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi berhasil menangkap Azhar, pemuda yang tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah Masjid di Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menjelaskan kronologi kasus pencabulan di sebuah masjid di Purwakarta.
Handreas mengatakan, pelaku mencabuli anak dibawah umur itu di sebuah masjid di Bungursari, Purwakarta.
Baca: Astrid Tiar Emosi dengan Sikap Rey Utami dan Pablo Benua Terkait Video Ikan Asin Galih Ginanjar
Baca: Lima Juri Internasional Akan Sambangi Suryanation Motorland Battle 2019 di 5 Kota
Baca: Heboh Calon Menteri Muda Jokowi, Ini 4 Menteri Muda dari Berbagai Negara, Tampan Cantik Pintar!
Baca: Kakek 92 Tahun Nikahi Nenek 79 Tahun, Kisah Cintanya Berawal Dari Kayu Bakar
Baca: Kasus Video Bau Ikan Asin, Hari Ini Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Bagaimana Rey Utami dan Pablo?
Azhar mengaku sedang melakukan perjalanan ibadah dari satu masjid ke masjid lainnya.
Hari pertama ia datang ke masjid itu adalah pada Kamis (27/6/2019).
Pada hari itu pula lah Azhar sudah mencabuli anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli dua korban di hari pertamanya datang.
Aksinya tak berhenti sampai di situ.
Pada hari kedua dan ketiga, Sabtu (29/6/2019), Azhar kembali mencabuli anak di bawah umur lainnya.
Kelima korban itu ialah R (9), S (10), R (10), D (11), dan R (11).
Semua korban adalah anak laki-laki yang tinggal di sekitar Masjid.
Saat melancarkan aksinya, Azhar hanya melakukan bujuk rayu ditambah mengiming-imingi duit Rp 3.000 kepada beberapa anak di bawah umur itu.
"Tidak ada ancaman ke korban," ujar Handreas saat ditemui Tribun Jabar dan wartawan lainnya di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (4/7/2019).
Orang tua korban melihat adanya kejanggalan pada anak-anak mereka.
Hingga akhirnya, anak-anak di bawah umur itu melapor ke orang tuanya.
Para orang tua kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Azhar pun diamankan.
Aksinya tentu saja melanggar hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Undang-undang nomor 17 2016 tentang perlindungan anak.
Azhar terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.
Setelah dilakukan hasil penyelidikan, diketahui Azhar pernah mendapatkan perlakuan serupa saat masa kecilnya dahulu.
"Kami harapkan tidak ada korban lain karena ulah pelaku," ujarnya Handreas. (Yongky Yulius)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pemuda Ini Cabuli 5 Bocah Laki-laki di Masjid di Purwakarta, Ngaku Lagi Ibadah, Begini Pengakuannya